Palembang,Figurnews.com
Anggota DPRD kota Palembang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di 4 lokasi yakni Cafe Wong, Happy Puppy, DF dan Bos Cafe guna untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak. Selasa (11/02/2025).
BACA JUGA : Dishub Palembang Tertibkan Parkir Liar di Depan RSMH dan Depan Kantor Bapas
Sidak di pimpin langsung oleh Ketua Komisi ll DPRD kota Palembang Ilyas Hasbullah dari Fraksi Demokrat, Harya Prathystha Endhie Putra dari Fraksi PKB, Dany Desrandy Shariff dari Fraksi Gerindra,M. Asywat, Fahrie Adianto dari Fraksi Golkar, Yudi Danukusuma, Hasan Basri dari Fraksi Nasdem, dan Hafizh Ramadhoni dari Fraksi PDIP. Turut mendampingi Komisi ll DPRD kota Palembang Kasi PPDL Bapenda Kota Palembang Aulia Agustama, DMPTSP Bidang Pengawasan Perizinan dan Kabid PPUD Sat-PolPP Kota Palembang Budi Ritonga.
Ketua Komisi ll yang diwakili oleh Dany Desrandy Shariff mengatakan bahwa sidak DPRD Kota Palembang ke empat lokasi tempat Resto dan tempat hiburan.
“Hasil sidak yang kita temukan dari 4 Tempat Hiburan Malam memang bervariatif ada yang permasalahannya kekurangan izin diberbagai macam item izinnya dan juga dirasa tidak wajar jumlah pajak yang dibayarkan,”ungkapnya
BACA JUGA : Sidak THM,Komisi ll DPRD Palembang Temukan Izin Tidak Lengkap dan Dugaan Pajak Tidak Sesuai
Maka dari itu, dari temuan tersebut Anggota DPRD Kota Palembang akan mendorong Peningkatan PAD kota Palembang dari sektor Pajak.
“Dari temuan ini kita telah menjadwalkan pada tanggal 17 nanti untuk berkoordinasi di kantor DPRD Kota Palembang apa yang menjadi permasalahan mereka sampai terjadi adanya temuan -temuan khususnya di sektor Pajak dan Perijinan,”urainya

Bagi pelaku usaha yang membandel, kata Dany, pihaknya bisa merekomendasikan sanksi tegas bahkan sampai penutupan tempat ijin usaha.
“Jelas kita ini sebagai anggota DPRD kota Palembang representasi dari masyarakat kami menjadi lembaga pengawas khususnya pengawasan terhadap Perda Kota Palembang atau terhadap aturan yang sudah diciptakan di Kota Palembang termasuk di dalam Perda itu mengatur tentang hiburan malam restoran hotel,”Imbuhnya
BACA JUGA : PN Palembang Gagal Eksekusi 3 Ruko di Jalan Basura Karena Tidak Kondusif
Tapi, lanjut Dany, dia tidak ingin terjadi sampai-sampai penutupan, makanya DPRD Kota Palembang akan memfasilitasi apa-apa yang menjadi kendala dari Pelaku usaha.
Namun disisi lain, kata Dany, pihaknya memastikan bahwa aturan dan regulasi diikuti. Jika dilanggar maka akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan.
“Kami di sini akan tetap tegak lurus sesuai dengan aturan, makanya ada yang melanggar tentu kita ada sanksi tegas kita akan merekomendasikan penutupan karena memang sejatinya hubungan antara legislatif dan eksekutif memang harus erat apa yang diminta oleh legislatif itu biasanya akan senada dan diputuskan oleh eksekutif,”tandasnya(Fer)








