oleh

Bapenda Kota Palembang Tindaklanjuti Hasil Rapat Penertiban Reklame

Palembang,Figurnews.com

Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) memastikan pertengahan Januari 2025 segera melakukan penertiban media reklame tak berizin.

Dalam hal tersebut Sekretaris Daerah Kota Dalam hal tersebut Sekretaris Daerah Kota Palembang Aprizal Hasyim mengatakan, pihaknya memberikan tindakan tegas terhadap advertising yang memasang reklame, video tron, billboard yang melanggar aturan Perda.

BACA JUGA : Mulai 1 Januari Aplod Struk Belanja di Restoran Berkesempatan Dapat Hadiah

“Minggu ini kami mendata reklame, video tron, billboard milik advertising yang tidak berizin. Selanjutnya kita akan memberikan Surat Peringatan (SP) bagi para pemilik advertising tersebut,” kata Aprizal usai melakukan Rapat Koordinasi Penertiban Reklame pada Kamis 11 Januari lalu.

Kepala Bapenda Kota Palembang Raimon Lauri AR saat rapat bersama pemerintah kota Palembang yang dipimpin langsung oleh Sekertaris daerah kota Palembang Aprizal Hasyim

Menindaklanjuti hasil rapat tersebut, Plt Kepala Bapenda kota Palembang M. Raimon Lauri melalui menjelaskan bahwa tim melakukan penertiban Reklame di beberapa titik lokasi. Jum’at (31/01/2025).

“Tim Bapenda Kota Palembang melakukan penyisiran di beberapa lokasi, termasuk Jalan Kolonel Atmo, Radial, Jalan POM XI, Demang Lebar Daun, PTC Mall, dan Kambang Iwak.”kata Raimon

BACA JUGA : Target PAD dari Sektor Pajak Kota Palembang Naik Sebesar Rp. 1,6 Triliun

Operasi Penertiban Reklame, lanjut Raimon, Bapenda Kota Palembang melakukan operasi penertiban reklame yang sudah habis masa tayangnya.

“Penertiban ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Reklame.”ujarnya

Dia menuturkan Penertiban reklame akan dilakukan secara rutin untuk memberikan dampak positif dan pembelajaran bagi pemilik tiang reklame lainnya. “Bapenda Kota Palembang berharap pemilik reklame akan segera melakukan pembayaran pajak reklame sesuai waktu yang telah ditentukan.”tuturnya

Kegiatan Penertiban reklame ini dilakukan oleh tim Bapenda Kota Palembang yang dipimpin oleh Kabid Pajak Daerah Lainya (PDL), Muhammad Izhar. Kegiatan penertiban ini juga didampingi oleh Kasubbid Pajak Daerah lainya I, Kasubbid Pajak Daerah lainya II, dan fungsional beserta Staff dan jajaran Bapenda Kota Palembang.

News Feed