oleh

DPRD Kota Padang Gelar Paripurna Dengan Agenda Penyampaian Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS TA 2024 oleh Pj Wako Padang

Padang(Sumbar), FigurNews.com –

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang yang diselenggarakan dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 oleh Pj Wako Padang Andree Algamar bertempat di Aula Gedung DPRD Padang Lantai 2, Jl.  Bagindo Aziz Chan Bay Pass Aie Pacah Padang.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh ketua DPRD Padang Syafrial Kani didampingi para wakil ketua, Arnedi Yarmen, Amril Amin dan Ilham Maulana dan dihadiri sejumlah anggota dewan, unsur Forkopimda serta seluruh OPD, Senin 5 Agustus 2024.

Selanjutnya Penyampaian KUA – PPAS Tahun Anggaran 2025 dan KUPA – PPAS Perubahan Tahun 2024 dibacakan oleh PJ Walikota Padang bahwa Penyusunan Rancangan KUA – PPAS Tahun Anggaran 2025 berdasarkan dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Padang Tahun 2025.

Pj Wako Padang Andree Algamar mengungkapkan, bahwa untuk Perubahan KUA PPAS APBD Kota Padang TA 2024 terdiri dari kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah.

Untuk pendapatan daerah dan kebijakan umum yang diterapkan, terang Andree, adalah dengan mengupayakan penetapan target penerimaan daerah yang terukur secara rasional.

Yaitu dengan mempedomani penetapan alokasi dana transfer oleh pemerintah pusat, penerimaan tahun lalu dan realisasi pendapatan sampai dengan semester pertama tahun 2024.

“Selain itu juga mempedomani potensi pendapatan yang ada, serta asumsi pertumbuhan ekonomi yang mempengaruhi sumber pendapatan daerah,” ujar Andree Algamar.

Andree menjelaskan, bahwa untuk penyesuaian pendapatan daerah pada Perubahan PPAS tahun 2024 tersebut meliputi pendapatan asli daerah (PAD). Dimana target semula sebesar Rp 706,8 miliar dianggarkan tetap pada Perubahan KUA-PPAS 2024.

“Selain itu untuk pendapatan transfer juga disesuaikan, yang semula lebih dari Rp1, 819 triliun disesuaikan menjadi Rp1, 81 triliun, berkurang sebesar Rp 9,1miliar atau 0,5 persen. Sedangkan untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah masih tetap sama dengan target semula sebesar Rp3,7 miliar,” paparnya.

Jadi secara total, sebut Andree, pendapatan daerah berkurang sebesar Rp 9,1 miliar atau 0,36 persen dari semula Rp2, 53 triliun menjadi Rp 2, 52 triliun.

Ekos mengharapkan agar Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD Kota Padang TA 2024 tersebut dapat dibahas dan diproses Pemko bersama DPRD Padang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pj Walikota Padang menyampaikan terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2024; bahwa Penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2024 berdasarkan dokumen perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Perubahan RKPD, Kota Padang yang ditetapkan dengan Peraturan.(*/r)