Figurnews- Jateng- Pemalang – Diduga SMP N 8 melakukan pungli dengan Modus beli seragam baru untuk Siawa – Siswinya , Desa Kramat Kabupaten Pemalang ,seharga Rp. 868.000,-.
Seragam yang di tampung di rumah warga di desa Banjarmulya Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang, diduga dikondisikan antara Kepala Sekolah dan Komite sekolah.
Anggota komite sekolah BS yang tinggal di desa banjarmulya sepertinya sudah mengondisikan wali murid untuk mengambil seragam di rumah Bapak Sarka ( 9/ 7 / 24).
Ini adalah melanggar himbauan yang sudah di atur Peraturan Pemerintah ( PP) No 17 Tahun 2010, Pasal 181 dan 198, baik pendidikan, tenaga pendidik, dewan pendidik , Mupun Komite Sekolah atau Madrasah dilarang menjual baju seragam.
Pemendikbud No 75 Tahun 2016 , Tentang Komite Sekolah yang didalam terdapat larangan bagi komite sekolah menjual seragam.
Apa lagi menurut keterangan Ketua Komite Sekolah SMP Negeri 8 , Bapak Sahrojin , pembelian seragam kepada peserta didik baru ,saya tidak mengerti tegas Ketua Komite .
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang , ditelpon tidak angkat di WA juga tidak dibalas, maka kami awak media menghadap Kabid Dikdas Sohaeron.
Kabid Digdas Sohaeron mengatakan pembelian seragam didik baru tidak dibenarkan membeli seragam sekolah yang di koordinir oleh anggota komite sekolah.
“Kami sudah memberikan edaran keseluruh sekolah termasuk SMP Negeri maupun swasta, hal dilarang menjual pengadaan seragam didik baru,”tegasnya.
“Apa lagi pembelian seragam di titipkan di rumah penduduk , yang di koordinir oleh istri anggota komite sekolah SMP Negeri 8, itu sudah melanggar ketentuan dan mengabaikan edaran dari dinas,” pungkas Kabid Dikdas.
Kepala Sekolah SMP Negeri 8 ,saat dihubungi melalui telpon dan WA pun, tidak ada tanggapan sama sekali , maka kami tim dari awak media akan berkirim surat kepada Bupati Pemalang dan Ombusmend Pusat.(SR/Gn29)








