Palembang,Figurnews.com
Berdasarkan catatan Bapenda Kota Palembang ada empat jenis Pajak yang realisasinya diatas rasio pada trisemester kedua. Kamis (27/06/2024).
Menurut Kepala Bapenda Kota Palembang Raimon Lauri bahwa pada trisemester kedua rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak minimal 50 persen.
BACA JUGA : Realisasi Pajak Parkir Tembus di Angka 6 Miliar
“Sesuai dengan bulan atau trisemester seharusnya sudah 50 persen tapi masih bersisa 3 hari lagi, untuk saat ini sudah 46,57 persen,”ucapnya
Yang pasti pihaknya terus meningkat pelayanan, seperti tersedia outlet pembayaran di setiap kecamatan maupun online.
- “Kita sudah menyiapkan sarana dan prasarana terhadap pelayanan, Alhamdulillah kami di dukung oleh Pak Camat sehingga setiap kecamatan sudah ada pelayanan pembayaran PPB dan PBJT di bawah 1,5 juta,”ujarnya
Namun kata Raimon,ada empat jenis Pajak yang realisasinya diatas Rasio seperti Pajak Makan dan minum, Pajak Listrik yang dihasilkan oleh PLN, Pajak hotel dan Pajak Parkir.
“Kita sangat yakin dari target yang sudah ditentukan akan terealisasi kita juga terus menggali potensi Pajak,”Imbuhnya
Adapun rincian realisasi Pajak per 27 Juni 2024
1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) capaian sebesar Rp.107.297.578 atau 38,2 persen
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) capaian sebesar Rp. 118.698.809.448 atau 42,39 persen
3. PBJT atas Makan atau minuman capaian sebesar Rp.112.454.648.873 atau 52,30 persen
4. PBJT atas Non PLN capaian sebesar Rp.2.886.323.980 atau 44,65 persen
5. PBJT atas listrik atau PLN capaian sebesar Rp.127.514.725.344 atau 53,13 persen
6. PBJT atas Jasa Perhotelan capaian sebesar Rp.29.374.458.085,- atau 56,27 persen
7. PBJT atas jasa parkir capaian sebesar Rp.6.893.405.468,- atau 76,59 persen
8. PBJT atas kesenian dan hiburan capaian sebesar Rp. 17.612.071.461,- atau 46,97 persen
9. Pajak reklame capaian sebesar Rp.11.624.528.482,- atau 45,59 persen
10. Pajak air tanah capaian sebesar Rp.21.448.100,- atau 31,54 persen
11. Pajak mineral bukan logam dan batuan capaian sebesar Rp.438.968.495,- atau 16,97 persen
12. Pajak sarang burung walet capaian sebesar Rp.30.810.000,- atau 14,74 persen.








