Palembang,Figurnews.com
Pemerintah kota Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-PolPP) melakukan penyegelan terhadap bangunan Cold Storage Tak Berizin di jalan Sukarno Hatta milik Roby Hartono atau Apat, Kamis (20/06/2024).
Kabid PPUD Sat-PolPP kota Palembang Budi Ritonga didampingi Kabid Tibum Cherly Panggarbesi mengatakan penyegelan terhadap bangunan Colstroage karena berdiri tidak sesuai dengan peraturan.
“Sesuai surat perintah tugas, Kami melakukan penyegelan sementara terhadap bangunan milik Roby Hartono atau Apat,”katanya
BACA JUGA : Kapolda Sumsel Gelar Silaturahmi dan Halalbihalal dengan Mahasiswa Papua di Unsri Indralaya
Sesuai dengan keputusan Walikota Palembang pada tanggal 16 Juni 2024 yang menugaskan Sat-PolPP Kota Palembang untuk dilakukan penyegelan.
“Keputusan Walikota Palembang nomor 82/kptn/pt/2024 tentang penertiban bangunan milik Robi Hartono yang ditandatangani oleh PJ Walikota Palembang Ratu Dewa,”ungkapnya
BACA JUGA : Antisipasi Karhutla di Jambi, Lanud SMH Kirim Tim Untuk Operasi TMC
Menurutnya, Kalau memang bangunan tersebut sudah memiliki ijin lengkap maka penyegelan akan dibuka kembali. Namun, pihaknya menjelaskan bahwa untuk ijin mendirikan bangunan di PUPR.
“Kalau memang ada ijinnya maka akan dibuka, soal bisa atau tidak ijin itu bagian tehnis, yang jelas saat ini melanggar peraturan,”tandasnya








