oleh

Regulasi Lemah, Iklan Pemerintah Diburu Medsos: Media Mainstream Terancam Mati Suri

PALEMBANG, Figurnews.com,-Persaingan tak sehat antara media mainstream dengan akun-akun media sosial kian menganga. Fenomena ini disorot tajam dalam Diskusi Publik Musyawarah Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumsel di Hotel Swarna Dwipa, Sabtu (23/8/2025).

Kepala Dinas Kominfo Palembang, Adi Zahri, mengklaim Pemkot Palembang hanya bekerja sama dengan media yang terverifikasi Dewan Pers. “Sejak 2016 sudah ada Perwali yang mengatur kerja sama dengan media. Syaratnya jelas: harus terdaftar di Dewan Pers, punya kantor, ada slip gaji, jaminan kesehatan. Jadi, Pemkot tidak pernah anggarkan iklan untuk medsos,” tegasnya.

Namun, di lapangan, fenomena lain justru berkembang: akun medsos kian menjadi rujukan informasi dan sumber iklan liar. Tanpa badan hukum, tanpa aturan ketat, dan tanpa tanggung jawab etik jurnalistik, medsos kini menjadi pesaing mematikan bagi media mainstream yang dibebani regulasi ketat.

Kadis Kominfo Sumsel, Rika Efianti, bahkan mengakui regulasi iklan pemerintah untuk medsos hingga kini tidak ada. Pemprov Sumsel hanya bisa mengakali dengan membentuk grup kanal informasi internal di setiap OPD. Artinya, negara kalah cepat mengatur medsos, tapi di sisi lain menuntut media mainstream tunduk pada aturan ketat dan audit Dewan Pers.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengingatkan risiko hukum medsos yang rawan disalahgunakan. “Berita di media mainstream jelas punya redaksi, wartawan, dan aturan hukum. Sementara di medsos, pertanggungjawabannya ada pada pemilik akun. Kalau melanggar, bisa terjerat UU ITE,” ujarnya. Pernyataan ini menguak ironi: medsos bebas meraup iklan, tapi kalau salah langsung dipidana, tanpa ada pembinaan ekosistem yang sehat.

Kritik lebih keras datang dari Dr. Rahma Santhi Zinaida, akademisi Universitas Bina Darma. Ia menyoroti menjamurnya akun medsos abal-abal yang menjadi “mitra instan” pemerintah. “Media sosial memang cepat dan viral, tapi tidak punya payung hukum. Sementara media mainstream punya sertifikasi Dewan Pers, badan hukum, dan wartawan kompeten,” tegasnya.

Pernyataan ini dipertegas Maspril Aries, wartawan senior Sumsel, yang menilai hadirnya medsos memotong ‘kue’ iklan pemerintah yang seharusnya menopang keberlangsungan media. “Perusahaan media punya pegawai, keluarga, ada sisi kemanusiaan yang harus diperhatikan. Sementara medsos tidak punya syarat formal seperti E-Katalog atau sertifikasi Dewan Pers,” ujarnya.

Fakta-fakta ini menunjukkan lemahnya keberpihakan pemerintah dalam melindungi media resmi. Di satu sisi, mereka menuntut media formal tunduk pada aturan, membayar pajak, menggaji wartawan, hingga mengikuti audit Dewan Pers. Di sisi lain, iklan pemerintah justru kerap bocor ke kanal medsos yang tak jelas badan hukum dan tanggung jawabnya.

Jika dibiarkan, ekosistem pers formal akan mati perlahan. Regulasi yang tumpul ke medsos tapi tajam ke media resmi adalah ancaman serius bagi keberlangsungan demokrasi dan hak publik atas informasi berkualitas.

Pemerintah daerah dan pusat harus segera menegakkan aturan yang adil dan melindungi perusahaan pers dari persaingan tak sehat dengan akun medsos abal-abal. Tanpa langkah tegas, bukan hanya media yang mati, tapi juga kredibilitas informasi dan masa depan demokrasi yang dipertaruhkan.