Palembang,Figurnews.com
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Palembang Raimon Lauri mengingatkan agar Wajib Pajak (WP) untuk tidak menunda-nunda pembayaran. Jum’at (05/04/2024).
Dia menegaskan, jika terlambat membayar 6 jenis Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) maka akan dikenakan sanksi denda sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang sudah ditetapkan.
BACA JUGA : Dengan Komitmen,Reimon Yakini Target Pajak Palembang Tercapai
“Untuk jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pajak daerah PBJT masa pajak bulan Maret akan jatuh tempo pada 22 April 2024.”kata Raimon
Menurutnya, jenis PBJT ada 6 seperti PBJT atas Makanan dan Minuman, Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri (Non PLN), Tenaga Listrik yang dihasilkan PLN, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir,Jasa Seni dan Hiburan.
BACA JUGA : Raimon Lauri Tegaskan Meski Libur Bapenda Tetap Layani Pembayaran Melalui Aplikasi
“Meski cuti libur lebaran pembayaran pajak bisa melalui Aplikasi secara online, seperti melalui BSB, Indomaret, Alfamart, Bank BJB, dan Masago.”ucapnya
Maka Ia berharap, Agar WP tidak menunda pembayaran Pajak, karena pembangunan kota Palembang berasal dari Pajak. “Saya berharap agar WP taat pajak,”tutupnya








