oleh

Tahun 2024, Tarif Retribusi Surfing Rp2 juta di Mentawai Tetap Berlaku

Foto: Ilustrasi Surfing, Sumber: Google

MENTAWAI. FN- Melalui surat edaran (SE) pemberitahuan nomor: 800/17/Disparpora tanggal 19 Februari 2024 lalu, perubahan tarif retribusi Rp2 juta bagi wisatawan asing disebut tetap berlaku.

Terbitnya SE sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) kabupaten kepulauan Mentawai nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

SE ditujukan kepada pelaku wisata selancar dan wisatawan yang beraktivitas di wilayah kepulauan Mentawai.

Adapun perubahan besaran retribusinya yaitu Rp2 juta dari tarif retribusi surfing Perda sebelumnya Rp1 juta bagi wisatawan mancanegara selama 15 hari. Kemudian wisatawan nusantara tahun 2024 ini sebesar Rp500 ribu selama 15 hari.

Hal itu disampaikan Kepala Inspektorat Mentawai, Serieli BW kepada figurnews.com diruang kerjanya hari ini, Jumat, (22/03/2024).

Disebutkan, Perda nomor 1 tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah (Pemda).

Sebelumnya kata dia, Pemda diberikan batas waktu selama dua tahun untuk membentuk Perda tersebut. “Oleh sebab itu, diberi waktu kepada pemerintah daerah untuk menyesuaikan peraturan pajak dan retribusi,” ujarnya.

Terkait perubahan besaran retribusi surfing diakui tidak adanya pembahasan antara pihak Disparpora dengan pelaku usaha. “Saya sampaikan saat rapat kemaren agar disosialisasikan terlebih dahulu kepada pelaku usaha, diberi penjelasan kepada mereka alasan dasar kenaikan tarif itu,” sambung Kepala Inspektorat.

Untuk tarif retribusi surfing, dikatakannya tidak ada persoalan. Namun pemerintah diminta agar meningkatkan pelayanan untuk kenyamanan wisatawan.

Dalam waktu dekat pihaknya akan menyusun regulasi pelaksanan atau Perbub atas amanat Perda tersebut. “Sepanjang belum ada peraturan pelaksana yang baru, sepanjang menyangkut teknis itu bisa menggunakan peraturan bupati yang lama,” terangnya.

Kepala Inspektorat, Asisten, Kabag Hukum dan Bagian Keuangan kedepan bersama merumuskan penerapan tarif retribusi.

Kemudian pihaknya mencari solusi bagi Wisatawan yang telah terlanjur membayar paket liburan dengan tarif Rp1 juta atau sebelum surat pemberitahuan diedarkan. “Apakah mesti ditagih sama mereka tambahannya atau tidak,” paparnya.

Terhitung sejak SE diedarkan, wisatawan asing ke Mentawai telah mulai membayar tarif retribusi yang ditentukan. “Kemaren (kata-red) teman-teman BKD sudah ada yang bayar sekitar Rp500 juta-an,” imbuhnya.

Peraturan Bupati atau Perbub sebagai pelaksana Perda dijelaskan sebelum ada Perbub baru, Perbub lama dapat digunakan selama tidak bertentangan dengan Peraturan daerah.

Sejumlah para pelaku usaha wisata sebelumnya mengeluhkan atas perubahan tarif retribusi tersebut. Dikwatirkan kondisi ini mempengaruhi jumlah angka wisatawan ke Mentawai. Kemudian, pelaku usaha meminta manfaat dari retribusi bagi kenyamanan Wisatawan.

Wartawan: Erik Virmando