oleh

Kontroversi Pengurugan dan Pemadatan Lahan PT SMB di Desa Depok, Kecamatan Kandeman

 

Figurnews- Jateng-Batang- Menjadi sorotan publik setelah pemberitaan viral terkait dugaan tidak memiliki izin lingkungan yang dilakukan oleh PT Sukses Mandiri Berkah ( SMB ) dalam kegiatan pengurugan dan pemadatan lahan di desa depok kecamatan kandeman.

Lokasi ini telah menjadi perhatian Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum  Lingkungan Hidup (BPPHLH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menyoroti aktivitas perusahaan tersebut.

PT SMB diduga melakukan pengurugan dan pemadatan lahan tanpa izin yang diperlukan dari instansi terkait. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Aktivitas seperti ini perlu mendapat pengawasan ketat agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang tidak dapat diperbaiki.

Kegiatan BPPHLH_ KLHK didampingi DLH Kab. Batang telah melakukan investigasi dan pemantauan terhadap kegiatan PT SMB di Desa Depok tanggal 19 – 23 maret 2024.

Mereka menekankan pentingnya perusahaan untuk mematuhi regulasi lingkungan yang berlaku dan memperoleh izin yang diperlukan sebelum melakukan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.

Sementara, Ketua Pusat Advokasi Lingkungan ( PAL ) Sugino, S.E.,S.H.,M.H., menyampaikan kasus ini menunjukkan perlunya penegakan aturan yang ketat dalam pengelolaan lingkungan hidup agar tidak terjadi penyalahgunaan sumber daya alam yang dapat merugikan banyak pihak. Dan lokasi seluas 14 ha, pemasangan PPHL Line oleh BPPHLH- KLHK

” Masyarakat pun diharapkan turut mengawasi dan melaporkan kegiatan yang merugikan lingkungan agar dapat diambil tindakan yang tepat oleh pihak berwenang,”katanya.

Kami akan terus mengupdate perkembangan kasus ini untuk memberikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada masyarakat.

“Semoga kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan untuk keberlangsungan hidup bersama,”pungkasnya ( tim )