Kab. Solok(Sumbar), FigurNews.com
Terbilang masih baru sejak kegiatan PT Arpex Primadhamor selesai melaksanakan proyek jalan pada akhir Desember 2023 lalu. Kegiatan yang menelan anggaran APBN senilai Rp. 35.991.122.000, (tiga puluh lima milyar sembilan ratus sembilan puluh satu juta seratus dua puluh dua ribu) ini dengan judul peningkatan jalan Kapujan – Rimbo data kabupaten Solok. Dengan nomor kontrak KU 02-10/KTR.10.PPK-2.5-PJN-II/VI/2023.
Adapun terlaksananya kegiatan tersebut yang dialokasikan pemerintah pusat untuk pembangunan yang merata disetiap daerah diseluruh Indonesia.
Namun, sangat disayangkan saat media ini menempuh jalan tersebut, dimana media ini sempat berhenti sejenak menelisik kegiatan proyek jalan yang dilaksanakan PT. Arpex Primadhamor tersebut.
Dilokasi tersebut media ini menemukan bagian badan jalan yang sudah retak – retak dibanyak tempat. Hal tersebut diduga karena kurang padat dasar dibadan jalan atau aspal yang dihampar diduga mutunya kurang begitu bagus.
Begitu juga dibagian dam bahu jalan, banyak pasangan batu yang tidak terisi dengan penuh dibagian pondasinya. Hal tersebut diduga saat pemasangan batu dam penahan tebing asal- asalan sehingga banyak terjadi kekosongan batu pada dam tersebut. Dan dipasangan batu penahan tebing bahu jalan itu diduga adanya pengurangan volume.
Basir salah seorang tokoh masyarakat menjelaskan, bahwa pengerjaan peningkatan jalan kapujan – Rimbo data kabupaten Solok banyak yang retak-retak juga dibagian dam bahu jalan, banyak pasangan batu yang tidak terisi dengan penuh dibagian pondasinya.
“Bapak bisa lihat pengerjaan peningkatan jalan Kapujan – Rimbo data kabupaten Solok banyak yang retak-retak juga dibagian dam bahu jalan, banyak pasangan batu yang tidak terisi dengan penuh dibagian pondasinya.”ujar Basir pada awak media, Senin 25 Maret 2024.
Dari runutan diatas, memang pengerjaan peningkatan jalan Kapujan – Rimbo Data kabupaten Solok terindikasi dikerjakan asal jadi. Dan berdampak kerugian keuangan negara tidak sedikit. PT Arpex Primadhamor harus bertanggungjawab terhadap pengerjaan yang amburadul.
Sekaitan hal ini, Redaksi Figurnews.com juga akan konfirmasi dan klarifikasi pada PT Arpex Primadhamor dan juga pada BPJN Wilayah II Provinsi Sumatera Barat. (Rdk)
“Bila Anda Merasa Keberatan dan Dirugikan Atas Tayangan/Berita Ini, Silahkan Anda Menggunakan Hak Jawab atau Hak Koreksi Sesuai Undang – Undang Pokok Pers No. 40 Tahun 1999.” Kami Wajib Menayangkan.








