Figurnews.com – Jateng – Batang -Bantuan hibah yang besarannya signifikan telah dialokasikan kepada kelompok usaha bersama (KUB) dalam masyarakat melalui anggaran aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang tahun 2023. Hal ini seharusnya menjadi sebuah peluang besar bagi penerima anggaran, terutama bagi para anggota KUB yang menerima manfaat dari bantuan ini.
Namun, sangat disayangkan bahwa bantuan tersebut diduga dimanfaatkan dengan cara yang tidak benar oleh beberapa kelompok atau oknum anggota dewan.
Salah satu contoh yang mencolok adalah yang menimpa Kelompok Toko Berkah yang berlokasi di Desa Sumur Banger, Dukuh Gandikan Kulon, Kecamatan Tersono, Kabupaten Batang.
Kelompok ini menerima bantuan hibah keuangan sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang diperuntukkan untuk mendukung pengembangan sarana dan prasarana toko sembako Berkah.
Sayangnya, bantuan ini yang seharusnya dapat dijalankan oleh kelompok ini sepenuhnya, diduga tidak digunakan sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB). Kelompok hanya menerima uang sebesar Rp. 8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu rupiah), sementara sisanya, sebesar Rp. 16.500.000 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah), diduga diminta oleh oknum yang berinisial “VT.” salah satu anak dari anggota dewan DPRD Kabupaten Batang
Taufik, selaku ketua kelompok, menyatakan bahwa ia sempat menanyakan kepada “VT” mengenai pencairan dana ini yang dilakukan melalui Bank Jateng.
Taufik bertanya mengapa uang sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) diminta kembali di kandang ayam miliknya di desa sumur banger, sementara kelompok hanya menerima Rp. 8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu rupiah).
Ia juga mengemukakan pertanyaan apakah jumlah tersebut cukup untuk membeli barang-barang yang tercantum dalam RAB (proposal), seperti kulkas, dispenser, lemari, timbangan, tabung gas 3 kg, dan sebagainya.saat dikonfirmasi oleh tim media pada selasa [24/10]
Keputusan yang diambil kemudian adalah tidak membeli barang-barang tersebut sesuai rencana, melainkan hanya membeli tabung gas 3 kg. Sisanya, ia bagikan kepada anggota kelompok , yang hanya cukup untuk pembelian tabung gas saja.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran publik dan perlindungan terhadap kepentingan kelompok usaha bersama yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.
Terus ditingkatkannya pengawasan terhadap penggunaan dana hibah adalah hal yang sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.[Tim ]……..bersambung…...








