Jakarta, FigurNews.com –
Technology Software dan Hardware saat ini sangat dibutuhkan di berbagai intansi termasuk dalam dunia perbankan. Namun Technology tidak semuanya bisa menjamin keamanan para pihak Bank maupun pihak nasabahnya dan ini sangat berisiko dalam pengolahan data.
Sekaitan ini, banyak terjadi kasus – kasus yang menimpa para pihak Bank mau para nasabahnya dan mengakibat kebocoran data dan kerugian finansial akibat pembobolan rekening.
Sudah banyak kasus yang terjadi di Indonesia akibat Perusahaan kurang memerhatikan keamanan data. Beberapa Bank ternama mengalami data / security breach sehingga terjadi kebocoran data dan kerugian finansial akibat pembobolan rekening. Selain itu beberapa servis lain seperti e-commerc, penyedia jasa internet, hingga media sosial pun mengalami kebocoran data sehingga data pengguna servis tersebut tersebar secara publik dan diperjual belikan di beberapa forum terlarang seperti yang terdapat dalam Darkweb.
Dalam era digitalisasi, pemamfaatan teknologi pada suatu Perusahaan yang berasal dari pihak ketiga memiliki tantangan sendiri. Ketika bekerja dengan pihak ketiga selaku penyedia teknologi, perusahaan perlu memerhatikan kualitas, kepemilikan, aksesibilitas, kualitas, dan privasi data khususnya pada data pribadi konsumen dan pegawai perusahaan.
Dalam proses bisnis, Perusahaan perlu menaruh perhatian pada bagaimana melakukan analisa data pribadi dan melakukan pelacakan data di semua sstem dengan memerhatikan beberapa hal berikut :

Perusahaan harus sangat hati-hati dalam pmamfaatan sebuah teknologi baik berupa perangkat lunak maupun perangkat keras. Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam keamanan suatu teknologi adalah dengan memerhatikan potensi kerentanan yang terdapat pada teknologi tersebut. Salah satu standar yang dapat digunakan dalam melihat potensi kerentanan tersebut adalah dengan memerhatikan daftar CVE (Common Vulnerability Expsure ) yang dirilis NIST (National Institute of Standards and Technology, USA) dalam bentuk list NVD (National Vulnerability Database), dimana CVE merupakan sebuah sistem yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengikuti, dan memberi nomor referensi unik kepada kerentanan keamanan perangkat lunak dan eksposur yang ditemukan dalam berbagai perangkat lunak komputer, sistem operasi, perangkat keras, dan perangkat lunak lainnya.
Berdasarkan risiko kerentanan yang dimiliki suatu teknologi, CVE diurut berdasarkan skor dalam skala 1 – 10. Jika sebuah perangkat lunak atau keras terdaftar dalam daftar CVE yang belum di-patch masih terus digunakan, teknologi tersebut dapat memberikan banyak ancaman serius terhadap operasional dan bisnis sebuah perusahaan. Beberapa ancaman serius yang dapat ditimbulkan akibat teknologi yang memiliki isu CVE adalah sebagai berikut :
. Eksploitasi Kerentanan Menyebabkan pelanggaran keamanan, pelanggaran data, dan aktivitas berbahaya lainnya.
. Target Serangan Menjadi target cybercriminals. Penyerang dapat mencari system yang belum unpatched untuk mengeksploi tasi kerentanan yang diketahui ini.
. Data Breach Mengekspos informasi sensitive seperti data pribadi, catatan keuangan, atau kekayaan intelektual.
. Reputasi yang Buruk Kerentanan yang diketahui publik dapat memperburuk organisasi.
Pemerintah Indonesia meregulasi teknologi yang boleh digunakan oleh sebuah perusahaan agar memastikan tidak ada ancaman yang membahayakan sistem yang dapat dilihat pada UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 48 jo. Pasal 32 dan UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 57 dan 70. Beberapa sanksi yang dapat diberikan kepada perusahaan dapat dibagi dalam beberapa klarifikasi sebagai berikut :
. Sanksi Administrasi (Ayat (2) Pasal 57 UU PDP) 
. Pidana Denda (Ayat (3) Pasal 7O UU PDP, Pasal 48 jo. Pasal 32 UU ITE)
Pidana Tambahan (Ayat (4) Pasal 70 UU PDP)

Contoh beberapa product Software dan Hardware yang masih dalam list CVE dan di perjual belikan di Indonesia termasuk di gunakan oleh perusahaan ternama termasuk di finansial institusi besar di Indonesia, antara lain :
1. C-ares
2. TigerGraph
3. ZLMediaKit
4. Wing FTP Server
5. AMI AptioV









