Palembang,Figurnews.com,-
Selain pajak air tanah realisasi Pajak Restoran paling tinggi capaiannya. Tingginya capaian capaian Pajak Restoran di dorongan alat Elektronik Tax (E-Tax).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Herly Kurniawan, mengatakan, pajak restoran tahun ini ditargetkan Rp195 miliar.
Baca juga : Optimalkan Pembayaran PBB, Bapenda Kota Palembang Standbykan Mobil Kas Keliling di Kantor Camat
“Hingga awal Oktober ini sudah tercapai 83,8 persen atau lebih kurang Rp163 miliar,” katanya, Kamis (5/10/2023).
Dia menyebutkan, di antara 11 pajak daerah penyumbang PAD, pajak restoran saat ini tertinggi nomor dua dibandingkan Pajak Air Tanah yang nilai targetnya jauh lebih rendah.
“Capaian Pajak Air Tanah targetnya Rp57 juta, tercapai 88,63 persen atau Rp50,5 juta,” ujar Herly.
Hingga saat ini sebanyak 563 e-Tax sudah terpasang di restoran, warung makan dan kafe.
Baca juga : Hingga Tanggal Jatuh Tempo, Capaian PBB 77 Persen
“E-Tax tidak hanya dipasang di tempat dengan omzet potensial, tapi di juga di tempat yang pemiliknya punya kesadaran untuk menyetorkan pajak,” kata Herly.
Menurut dia, terpasangnya 500an e-Tax ini sudah terbilang baik dibandingkan masih banyaknya pemilik usaha yang enggan dipasang.
“Terutama untuk warung yang tidak terlalu besar, butuh pendekatan,” katanya.
Baca juga : Mudahkan WP Bayar PBB,Kepala UPT Plaju : Masyarakat Tidak Perlu Antri
Pihaknya belum memastikan untuk penambahan e-Tax, karena penggunaannya masih berbayar, bekerja sama dengan Bank Sumsel Babel (pihak ketiga).
“Tapi, ke depan mungkin kita akan mengadopsi caranya seperti Surabaya dengan menggunakan web, maka itu dapat maksimal,”ulas Herly.














