Limapuluh Kota, FigurNews.com –
Belasan ribu baju seragam bantuan dari Bupati limapuluh kota untuk siswa – siswi kelas I dan kelas VII melalui pengadaan E katalog yang anggarannya milyaran rupiah. Pengadaan tersebut diduga belum tersalurkan secara maksimal.
Dari pantauan media ini dilapangan menemukan beberapa keanehan.
Berdasarkan hal tersebut media ini mengkonfirmasikan langsung pada bapak bupati Lima Puluh Kota melalui pesan WhatsApp (25/8) yang mengatakan,
“Wa’alaikumussalam ww, Terimakasih informasinya, untuk tahun 2023 ini memang kita belum memberikan bantuan seragam untuk siswa MTs N dan juga untuk SMA dan SMK yang ada di Lima Puluh Kota, karena yang kita bantu adalah sekolah- sekolah dibawah kewenangan Pemkab Lima Puluh Kota. Tapi untuk tahun 2024 kita akan Kordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Kamenag Kab Lima Puluh Kota untuk siswa SLTA dan MTs dan bantuan lainnya sesuai regulasi dan kewenangan, semoga nanti bisa kita lanjutkan sesuai aturan, dan untuk teknis sebaiknya konfirmasi ke dinas pendidikan,” ujar pak bupati.
Dapat dibayangkan, betapa sedih hati siswa dan wali murid yang menjemput baju – tersebut. Pasalnya disitu sudah tertulis nama siswa sebagai penerima bantuan baju seragam dari bupati, tapi baju seragam bantuan itu tidak bisa diambil lantaran siswa tersebut melanjutkan jenjang pendidikan dibawah naungan kemenag.
Yang menjadi pertanyaan banyak pihak, kalau baju tersebut tidak tersalurkan secara keseluruhan, lalu mau dibawa kemana baju – baju tersebut dan untuk siapa baju seragam itu? Apakah baju seragam yang tak bisa diambil siswa itu akan menjadi aset dinas pendidikan?
Dilain pihak, saat media ini mengkonfirmasikan langsung pada rekanan mengenai pengadaan baju seragam untuk siswa kelas I yang berinisial “R” melalui telpon seluler (25/8) sore.
Dalam kontrak, baju seragam ini diantar langsung ke sekolah sekolah atau diantar di suatu tempat? Ujar media ini pada rekanan.
“Dalam kontrak, iya sampai ke sekolah masing – masing,” ucap rekanan itu.
Informasi dari beberapa kepala sekolah, seragam itu diantar hanya disuatu tempat, bukan diantar kesekolah, tanya media ini lagi.
“Ya, sekolah yang jauh tetap kami antar ke sekolah masing- masing,” ujar rekanan itu pada media ini.
Kebohongan rekanan untuk mengelabui para kepala sekolah agar tidak mengantarkan baju itu kesekolah masing – masing ternyata didukung oleh oknum dinas pendidikan.
Sebab, sebelum rekanan mengantarkan barang pengadaan itu beredar pesan WhatsApp dari salah satu petinggi dinas pendidikan yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah yang bertuliskan, kepala sekolah mulai dari TK,SDN dan SMPN untuk hadir(wajib hadir) diacara sosialisasi sekaligus menjemput baju bantuan dengan membawa kendaraan pengangkut baju tersebut yang bertempat di korwil (koordinator wilayah) kecamatan masing – masing.
Isi pesan WhatsApp tersebut patut dicurigai, oknum yang membuat pesan itu diduga untuk membantu pihak rekanan dalam mengirit pengeluaran saat pendistribusian ke lokasi sekolah.
Kalau memang didalam kontrak itu berbunyi diantar langsung ke sekolah – sekolah, kenapa oknum dinas pendidikan memberikan kemudahan pada rekanan. Ada apa oknum dinas pendidikan dengan pihak rekanan?
Bukankah pihak yang terkait di dinas pendidikan seharusnya menyuruh pihak rekanan untuk melaksanakan kegiatan pengadaan harus menyesuaikan dengan yang tertuang dalam kontrak. Kok malah ikut serta membantu rekanan menghilangkan item dalam kontrak.
Sementara itu, pihak CV. SPM yang melaksanakan kegiatan pengadaan seragam untuk kelas VII saat dihubungi melalui pesan WhatsApp tidak mau membalas. (FN 053)








