oleh

Benahi Dunia Pendidikan, Komisi IV Undang Disdik Kota Palembang

Palembang, Figurnews.com,-

Ketua Komisi lV DPRD kota Palembang Duta Wijaya Sakti mengundang jajaran dinas pendidikan. Hal tersebut terungkap saat diwawancarai usai rapat yang digelar secara tertutup pada hari Senin, (31/07/2023).

“Sesuai tupoksi kami DPRD untuk melakukan pengawasan di dunia pendidikan, sebelumnya kami sudah melakukan MoU dengan Kejaksaan, Polrestabes, Ombudsman dan Dinas Pendidikan,”katanya

Dari hasil MoU itu akan dilakukan pembenahan atau evaluasi terhadap beberapa kepala sekolah setelah PPDB makanya Komisi lV mengundang Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah.

“Salah satu dalam MoU kami akan melakukan evaluasi terhadap kepala sekolah setelah pelaksanaan PPDB, dan PPDB sudah terlaksana,”ujar Duta dari Fraksi PDIP

Anggota DPRD kota Palembang terkhusus Komisi lV mitra kerjanya pendidikan sesuai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 yang isinya berhak mengawal pendidikan.

Baca juga : Rapat di SMPN 1 Palembang, Kadisdik Tegaskan Tidak Boleh ada Pungli

“Kami DPRD ini disumpah bahwa akan memperjuangkan aspirasi sesuai dengan undang-undang pemerintahan nomor 23 tahun 2014 Dewan ini berhak mengawal pendidikan,”ucapnya

Sudah jelas diatur didalam undang-undang tahun 1945 pasal 31 mengatakan setiap warga negara berhak melakukan pendidikan, dalam pasal 2 setiap warga negara wajib melaksanakan pendidikan artinya mereka ini diwajibkan sekolah wajib dibiayai oleh pemerintah.

“Ketika kami meminta kepada kepala sekolah agar anak ini diakomodir diterima inilah bentuk dari pada pengamat kami,”Tegasnya

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ansori mengungkapkan bahwa pihaknya hanya melakukan rapat koordinasi saja dengan DPRD kota Palembang.

“Rapat koordinasi dengan Mitra saja tidak ada yang dibahas yang lain-lain,”ucapnya