Palembang,Figurnews.com,-
Kepala dinas pendidikan kota Palembang Ansori menghadiri rapat bersama wali siswa SMPN 1 Palembang dalam kesempatan ia berbincang langsung bersama Wali siswa menegaskan tidak ada boleh sampai ada pungutan liar (Pungli).
“Berapapun jumlahnya tetap saja namanya pungli dan itu tidak diperbolehkan,”kata Ansori dihadapan wali siswa, Senin (24/07/2023).
Ia menegaskan bahwa seluruh siswa sekolah di SD Negeri dan SMP Negeri sudah ada biaya dari negara yakni Biaya Operasional Siswa (BOS). “Sudah dibiayai oleh negara sebesar 1,1 juta rupiah persiswa,”tegasnya
Ia mengakui bahwa peminat untuk bersekolah di SMPN 1 memang tinggi sehingga sarana prasarana terjadi kekurangan dan itu merupakan tanggungjawab negara yakni Dinas pendidikan
“Pada awalnya hanya 9 kelas tapi karena peminat tinggi sehingga ada penambahan walau pada awalnya saya menolak tapi setelah rapat bersama dengan kepala sekolah dan juga pihak Kemendikbud akhirnya ada penambahan kelas,”ujarnya
Dengan demikian, ia menyebut jika ada biaya untuk sarpras sekolah maka dibebankan ke pihak Diknas. “Berapa biaya kekurangannya saya yang akan bayar,”ucapnya
Ia berharap agar sekolah baik di SD Negeri maupun SMPN di kota Palembang khususnya tidak pernah ada pungli. “Saya berharap dikota Palembang tidak pernah ada pungli jika terjadi laporkan ke Dinas pendidikan,”harapnya
Dalam kesempatan tersebut hadir juga PLT Sekretaris Dinas, Kepala Sekolah SMPN 1 Palembang H. Hastia, Ketua Komite SMPN 1 Palembang Ki Agus Ruslan Ismail.








