Foto: Aktifitas pengangkutan kayu ke dalam Kapal Ponton.
MENTAWAI. FN- Dengan beredarnya berita di berbagai Media Nasional tentang Warga Mentawai Hadang Kapal Ponton Pengangkut 3000 kubik kayu, pihak PT. Berkah Rimba Nusantara (BRN) dan Warga Terkait bantah adanya isu tersebut.
Aksi itu dilakukan sebagaimana sumber berita menyebutkan bahwa kayu di dalam kapal diduga merupakan kayu hasil dari wilayah tanah ulayat.
Asisten Direktur PT. BRN, Reiza Valdo Silahooy menyebutkan, ungkapan dari nara sumber dalam berita terkait jumlah kayu dalam kapal ponton, dugaan tebang kayu di tanah ulayat dan hutan produksi tidak benar.
Dikatakannya tidak ada kegiatan penambangan kayu di tanah ulayat.
Sesui prosedur dan kesepakatan, PT BRN hanya beroperasi di dua tanah yaitu, tanah suku Sakerebau dan tanah suku Sababalat.
Selanjutnya, dugaan pengambilan kayu di kawasan hutan produksi juga tidak benar. PT BRN beroperasi hanya di dua wilayah tanah suku.
Asisten Direktur Perusahaan itu menjelaskan tidak ada aksi warga setempat melakukan aksi penghadangan. Pasalnya, perusahaan tidak beroperasi.
“Kayu di dalam ponton hanya 1.000 kubik lebih, rencananya ini perdana untuk loading,” ucapnya di Mes Perusahaan. Rabu, (12/07/2023).
Ia menegaskan, PT. BRN awal masuk pada Desember 2022 sampai Februari 2023 telah mengurus kelengkapan sesuai prosedur.
“Sebelumnya tidak ada masalah dengan perusahaan, anehnya itu yang bukan pemilik lahan datang mencari masalah dengan perusahaan, kami menduga ada yang menungganginya,” terangnya.
Pemilik lahan Bidernis Sakerebau, menyebutkan kayu yang ditebang berada di lahan milik suku Sakerebau. Artinya bukan berada di tanah ulayat atau di hutan produksi.
Selanjutnya, Perusahaan telah melakukan aktifitas seperti ketentuan berlaku. Apalagi saat ini status PT. BRN sebagai terlapor.
Sebelumnya pihak kaum telah menggelar mediasi supaya keputusan disetujui semua kaum. Mediasi itu bahkan dihadiri Pelapor.
Pihaknya juga memberi batas waktu tuntutan selama satu bulan, apabila ada kaum yang dirugikan dapat menuntut. Namun sampai surat alas hak atas tanah diterbitkan tidak ada tuntutan.
Selama perusahan beroperasi tidak ada masalah dengan kaum. Sudah beberapa kali perusahan kayu masuk semuanya berjalan dengan lancar.
“Kami juga kaget dengan ada kejadian seperti ini serta adanya pelaporan, perusahan mencuri kayu, itu tidak benar, karena kita pastikan lahan kayu yang diambil perusahan itu di lahan kami,” tambahnya.
Kepala Dusun Pukarayat Tinus menyampaikan, sebelum terbitnya surat alas hak atas tanah mediasi telah digelar di kantor Camat pada April 2023 lalu.
Seperti dalam pemberitaan, Ia sebagai Kepala Dusun tidak menerima konfirmasi dari nara sumber. Artinya tidak ada aksi Warga Mentawai atau Pukarayat menghadang kapal ponton tersebut.
Kepala Dusun Berkat, Jusmen mengatakan, Peristiwa saat ini sebenarnya tidak ada persoalan, karena semuanya telah sesuai dengan proses dan tahapan. Apalagi sebelumnya telah dilakukan musyawarah bersama kaum dan pemerintah.
“Intinya pemdes dan dusun dalam penyelesaian soal lahan masyarakat telah membuka ruang, sehingga menghasilkan keputusan dan kesepakatan,” ujarnya.
Dalam pertemuan terkahir di kantor camat lanjutnya, telah ditemukan kesepakatan antara kaum Sakerebau dengan Sababalat. “Ada yang khusus dan ada yang sama-sama, maka terbitlah surat alas hak atas tanah itu,” tambahnya.
“Jadi semua prosedur sudah dilakukan, nah terjadi persoalan di lapangan, kami anggap tidak ada masalah, karena bukan masuk dalam konsep pengurusan, semuanya sudah clear,”
“Nah, sekarang ini kami mendapat informasi adanya terjadi pelaporan di kantor kepolisian, hal ini menjadi pertanyaan kami, karena tidak sesuai lagi dengan apa yang telah dilakukan,” paparnya.
Ia juga menyebutkan Pelapor selalu dihadirkan. “Kami heran dan terkejut kenapa ada pelaporan dan kami juga menduga ada yang menungangi, sehingga persoalan yang sudah tuntas mentah lagi, seharusnya kalau masih ada persoalan di selesaikan sesama kaum, bukan melaporkan pihak perusahaan,” ucapnya.
Sementara terkait dengan lahan, Pelapor ini dihargai bahkan diistimewakan dari suku Sakerebau.
Namun sebaliknya tiba-tiba timbul laporan. Maka disebutnya ini ada dugaan yang menungangi.
Humas Perusahan Renold Tahrial Mulyono menuturkan, dasar bisa beroperasinya perusahan kayu, tentu didahului dengan adanya kesepakatan kaum dan adanya surat alas hak atas tanah, kalau itu sudah disepakati baru perusahan bisa beroperasi.
“Namun dengan adanya pemberitaan terkait penghadangan dan pengambilan kayu di hutan produksi, itu isu tidak benar,” sebutnya.
Wartawan: Erik Virmando








