oleh

Klarifikasi Terkait Pemberitaan Sederet Restoran, Tempat Hiburan dan Tempat Spa yang Tidak Setor Pajak, Berikut Penjelasan Bapenda

Palembang,Figurnews.com,-

Bapenda Kota Palembang melalui Kepala Bidang Pajak daerah lainnya Astan Budianto, Bersama kasubdit PDL2 Rizky Saputra menjelaskan bahwa sebelumnya ada kesalahan dalam penjelasan terkait sederet restoran, tempat hiburan dan tempat Spa yang Tidak Setor Pajak.

Menurutnya, beberapa restoran, Tempat hiburan dan Tempat Spa seperti Novotel hotel yang memiliki dua jenis pajak Tempat Spa dan tempat hiburan, Delta tempat Spa, Venus tempat Hiburan dan Hadon Opa Hotel tempat Hiburan selama ini semuanya sudah menyetor Pajak.

“Sebenarnya mereka semua sudah menyetor Pajak hanya saja pihak DPRD menilainya belum maksimal,”katanya saat di wawancarai diruang kerjanya, Selasa (30/05/2023).

Maka dari itu, Pihak DPRD Kota Palembang melalui komisi ll melakukan rapat memanggil pihak terkait untuk meminta penjelasan. Sedangkan Bapenda hanya memungut Pajak saja berdasarkan apa yang Wajib Pajak laporkan

Berita sebelumnya dengan judul “Sederet Restoran, Tempat Hiburan dan Tempat Spa Mewah di Palembang yang Tidak Setor Pajak” terbit pada tanggal 8 Mei 2023.

Berita Terkait : Sederet Restoran, Tempat Hiburan dan Tempat Spa Mewah di Palembang yang Tidak Setor Pajak

Bapenda Kota Palembang bersama Komisi ll DPRD kota Palembang menggelar rapat terkait sederet Restoran, Tempat Hiburan, tempat Spa yang tidak menyetor pajak beberapa waktu lalu.

“Dua jenis pajak yang kita bahas seperti tempat hiburan dan tempat Spa,”kata Kapala Bidang Pajak daerah lainnya Astan Budianto, melalui kasubdit PDL2 Rizky Saputra, beberapa waktu lalu Senin (08/05/2023).

Seperti kata dia, Salah satu hotel berbintang di Palembang yang memiliki tempat hiburan dan juga tempat yang belum juga menyetorkan pajak

Adapun sederet nama tempat yang belum setor pajak yakni,

1. Novotel hotel yang memiliki dua jenis pajak Tempat Spa dan tempat hiburan

2. Delta tempat Spa

3.Venus tempat Hiburan

4.Hadon Opa Hotel Hiburan

“Mereka wajib pajak sama sekali belum menyetor pajak seperti tempat Spa dan juga tempat karaoke nya,”katanya

Baca juga : Berikut Penjelasan Pemutihan PBB Tahun 2023

Selain itu, Ada juga Restoran yang juga mengaku omsetnya dibawah sepuluh juta sehingga Pajak belum menyetorkan Pajak. Padahal sudah beroperasi sejak lama dan tergolong cukup mewah.

“Ado juga WP restoran yang sudah beroperasi dikota Palembang namanya Rindang cafe dan entri sudah beroperasional mulai Februari sampai sekarang belum terdaftar sebagai wajib pajak,”ungkapnya

Demikian demikian, pihaknya mendapat dukungan dari komisi ll DPRD kota Palembang untuk segera ditindaklanjuti terkait beberapa tempat hiburan maupun tempat restoran yang belum melakukan pemungutan pajak.

Baca juga : Pemkot Palembang Hapuskan Seluruh Denda Pajak, Cek Sampai Kapan Tanggalnya..??

“Jadi sudah ada rekomendasi dari komisi ll dikasih waktu 3 kali 24 untuk mendaftarkan sebagai wajib pajak daerah,”paparnya

Ia berharap semoga sebelum waktu batas ketentuan para wajib pajak sudah bersedia mendaftarkan sebagai wajib pajak.

“Berharap sebelum 2×24 jam mereka sudah mendaftar kan formulir sebagai syarat untuk menjadi wajib pajak daerah,”harapnya