Berikut Penjelasan Pemutihan PBB Tahun 2023
![]() |
Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kota Palembang Prabu Mandiri (foto Fera) |
Palembang,Figurnews.com,-
Pemutihan Pajak Bumi Bangunan (PBB) pada tahun 2023 masih sama dengan tahun sebelumnya sesuai dengan peraturan walikota (Perwali) nomor 18 tahun 2019 tentang Besaran Tarif, dan Ketetapan Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan serta Pembebasan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan atas Objek Pajak dengan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan sampai dengan Rp300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah).
Menurut Kepala Bidang PBB dan BPHTB Prabu Mandiri saat diwawancarai pada hari Rabu, 08 Februari 2023 pemutihan pajak PBB senilai 300 ribu rupiah ke bawah yang diberlakukan hingga akhir tahun ini.
"Misalnya besaran nominal PBB 300 ribu tersebut dihitung sebelum jumlah pengurangan pajak maka gratis. Jika PBB senilai 700 ribu maka pemutihan 300 ribu dan sisanya Rp400 ribu tetap harus dibayarkan," jelasnya
Jadi pemberian stimulus yang diberlakukan gratis itu ketika di SPPT Wajib Pajak ada cap dari Bapenda Kota Palembang dengan Tulisan Nihil.
"Jadi lihat di SPPT nya jika ada tulisan nihil itu murni di gratiskan tapi jika di SPPT nya di bawah 300 ribu tapi ada tulisan nominalnya itu artinya tetap harus dibayarkan,"ujarnya
Pada tahun sebelumnya, juga sudah terus di sosialisasikan agar wajib pajak tidak salah dalam persepsi.
"Sudah kita sosialisasi dan akan terus di sosialisasikan baik itu melalui media sosial kami maupun melalui pemberitaan,"ucapnya
Baca juga : Optimalkan Pajak Reklame, Bapenda Kota Palembang Segera Bentuk Satgas
Ia juga menyebutkan bahwa saat ini Wajib Pajak sudah bisa melakukan pembayaran dengan menggunakan SPPT pada tahun sebelumnya.
"Saat ini kita sedang melakukan cetak masal tapi wajib pajak sudah bisa melakukan pembayaran dengan menggunakan SPPT tahun 2022 karena ketetapannaya sudah sejak pada tanggal 2 Januari kemarin,"ungkapnya
Tidak ada komentar