Palembang,Figurnews.com,-
Bapenda Kota Palembang bersama Komisi ll DPRD kota Palembang menggelar rapat terkait sederet Restoran, Tempat Hiburan, tempat Spa yang tidak menyetor pajak beberapa waktu lalu.
“Dua jenis pajak yang kita bahas seperti tempat hiburan dan tempat Spa,”kata Kapala Bidang Pajak daerah lainnya Astan Budianto, melalui kasubdit PDL2 Rizky Saputra, beberapa waktu lalu Senin (08/05/2023).
Seperti kata dia, Salah satu hotel berbintang di Palembang yang memiliki tempat hiburan dan juga tempat yang belum juga menyetorkan pajak.
Adapun sederet nama tempat yang belum setor pajak yakni,
1. Novotel hotel yang memiliki dua jenis pajak Tempat Spa dan tempat hiburan
2. Delta tempat Spa
3.Venus tempat Hiburan
4.Hadon Opa Hotel Hiburan
“Mereka wajib pajak sama sekali belum menyetor pajak seperti tempat Spa dan juga tempat karaoke nya,”katanya
Selain itu, Ada juga Restoran yang juga mengaku omsetnya dibawah sepuluh juta sehingga Pajak belum menyetorkan Pajak. Padahal sudah beroperasi sejak lama dan tergolong cukup mewah.
Baca juga : Komisi ll Dorong Pemkot Untuk Penambahan E-Tex di Restoran
“Ado juga WP restoran yang sudah beroperasi dikota Palembang namanya Rindang cafe dan entri sudah beroperasional mulai Februari sampai sekarang belum terdaftar sebagai wajib pajak,”ungkapnya
Demikian demikian, pihaknya mendapat dukungan dari komisi ll DPRD kota Palembang untuk segera ditindaklanjuti terkait beberapa tempat hiburan maupun tempat restoran yang belum melakukan pemungutan pajak.
“Jadi sudah ada rekomendasi dari komisi ll dikasih waktu 3 kali 24 untuk mendaftarkan sebagai wajib pajak daerah,”paparnya
Baca juga : Optimalkan PAD, Komisi ll Rekomendasikan Pajak Restoran, Hiburan dan Tempat Spa yang Belum di Pungut
Ia berharap semoga sebelum waktu batas ketentuan para wajib pajak sudah bersedia mendaftarkan sebagai wajib pajak.
“Berharap sebelum 2×24 jam mereka sudah mendaftar kan formulir sebagai syarat untuk menjadi wajib pajak daerah,”harapnya








