Jakarta, 8 November 2022 – Perkara gugatan salah sita aset BLBI yang diajukan oleh Grup
Bogor Raya terhadap Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta (PUPN) berlanjut.
Grup Bogor Raya menggugat penyitaan yang dilakukan oleh Pemerintah lantaran bidang-
bidang tanah yang disita salah sasaran, karena alih-alih menyasar aset milik Obligor BLBI
a.n. Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jing Nan) malah menyasar
aset milik Grup Bogor Raya. Gugatan tersebut terdaftar dengan Perkara No.
226/G/2022/PTUN.JKT dan 227/G/2022/PTUN.JKT yang sekarang memasuki tahap
pemeriksaan ahli bernama Dr. Harsanto Nursadi, S.H., M.Si.
Ahli menjelaskan bahwa kewenangan PUPN untuk menagih piutang negara muncul
manakala telah ada penyerahan pengurusan piutang negara dari instansi pemerintah
kepada PUPN. “Pelimpahannya harus sesuai syarat yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan. Kalau belum memenuhi syarat misalnya masih ada yang perlu
ditindaklanjuti oleh pemerintah dan debitur, seharusnya PUPN tidak berwenang menerima
pengurusan piutang negara tersebut.”
Ahli kemudian melanjutkan bahwa jika pelimpahan pengurusan piutang negara memenuhi
syarat, PUPN akan menerbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N).
“SP3N mencantumkan siapa saja pihak yang dianggap sebagai Penanggung Hutang
dan/atau Penjamin Hutang. PUPN selanjutnya hanya berwenang melakukan penyitaan
terhadap Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang yang disebut dalam SP3N.”
“Saya setuju bahwa utang BLBI harus ditagih tetapi penagihan utang juga harus tunduk pada
hukum karena hukum bukan hanya melindungi kepentingan pemerintah saja tetapi juga
masyarakat termasuk pihak ketiga yang tidak terlibat dalam BLBI. Coba bayangkan kalau
aset Saudara yang disita padahal Saudara tidak ada kaitannya dengan BLBI,” tegas Dosen
pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia kepada Kuasa Hukum PUPN.
Kuasa Hukum Grup Bogor Raya dari Lubis, Santosa & Maramis Law Firm, Damian Agata
Yuvens, mengapresiasi keterangan yang diberikan oleh ahli. Menurut pria yang kerap disapa
Damian ini, kejanggalan sudah terjadi sejak pengurusan piutang negara dilimpahkan kepada
PUPN karena tidak sesuai syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Kalau
pengurusannya saja dari awal tidak memenuhi syarat dan bukan berdasarkan hukum, tidak
heran kalau tindak lanjutnya juga amburadul. Bahkan aset klien kami yang tidak terkait
dengan BLBI malah jadi korban.” ucap Damian.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Ogi Wicaksana
Public Relations
WA: 0857 1179 2337
















Komentar