Palembang, Figurnews,– Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan lalu lintas Sungai Lalan yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan masih menjadi perhatian publik. Di tengah proses penyidikan dengan potensi kerugian negara yang disebut mencapai Rp160 miliar, sejumlah fakta mengenai awal lahirnya kebijakan pengaturan pelayaran di Sungai Lalan mulai terungkap. Senin (18/05/2026).
Dari penelusuran wartawan, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin ternyata telah lama menghadapi persoalan serius terkait keselamatan pelayaran di kawasan Jembatan P6 Sungai Lalan, bahkan sebelum kasus ini mencuat ke publik.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, insiden tongkang dan tug boat yang menabrak fender jembatan disebut terjadi berulang kali. Letak jembatan yang berada di dekat tikungan alur sungai dinilai menjadi salah satu penyebab tingginya risiko benturan kapal.
Fender sendiri merupakan pelindung yang dipasang di sekitar pilar jembatan untuk meredam benturan kapal maupun benda terapung agar tidak langsung mengenai konstruksi utama jembatan.
Pegiat Antikorupsi, Feri Kurniawan, menilai masyarakat perlu memahami latar belakang munculnya kebijakan pengaturan Sungai Lalan secara menyeluruh agar tidak menilai persoalan hanya dari satu sisi.
“Kalau melihat dokumen kronologisnya, pemerintah daerah saat itu menghadapi persoalan nyata di lapangan, yakni kerusakan fender jembatan yang terus berulang,” ujar Feri.
Feri menyebut Dalam dokumen juga dijelaskan bahwa Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin mengalami kendala ketika hendak meminta pertanggungjawaban kepada operator kapal yang menabrak fender. Hal itu disebabkan keterbatasan kewenangan pemerintah daerah terhadap kapal motor sungai maupun tug boat.
Kondisi itu kemudian mendorong Pemkab Muba melakukan studi banding ke Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Februari 2015 guna mempelajari pola pengawasan lalu lintas sungai.
Namun hasil studi banding itu akhirnya tidak diterapkan karena membutuhkan biaya operasional cukup besar, termasuk kebutuhan kapal tug boat serta proses administrasi yang panjang.
Sebagai tindak lanjut, pada 2017 Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang lalu lintas dan angkutan sungai yang melintasi jembatan di wilayah Musi Banyuasin.
Feri mengungkapkan bahwa substansi aturan tersebut lebih banyak mengatur pengawasan pelayaran dan perlindungan konstruksi jembatan. Mulai dari pelayanan pemanduan dan penundaan kapal, kewajiban penggunaan kapal tarik bagi tongkang yang melintas, pembatasan jam operasional, hingga pembentukan tim pengawasan dan investigasi.
Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur larangan penggalian tanah maupun pasir di area hulu dan hilir jembatan karena dinilai berpotensi membahayakan konstruksi.
“Jadi kalau dilihat secara utuh, regulasi itu lahir lebih dulu sebelum status Sungai Lalan ditetapkan sebagai perairan wajib pandu oleh pemerintah pusat,” kata Feri.
Sebagaimana diketahui, status perairan wajib pandu di Sungai Lalan baru ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 48 Tahun 2025.
Meski proses penyidikan perkara dugaan korupsi Sungai Lalan masih berjalan, Feri mengingatkan agar masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kita mendukung penegakan hukum, tetapi latar belakang lahirnya kebijakan juga perlu dibuka secara terang agar publik memahami konteks sebenarnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejati Sumsel juga telah melakukan sejumlah penggeledahan, termasuk di kantor KSOP Palembang dan beberapa lokasi lainnya. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik turut menyita uang tunai, emas, hingga satu unit sepeda motor Harley Davidson yang diduga berkaitan dengan perkara.








