oleh

Rp100 Juta Tanah Kaum di Canduang Diduga Dijual Sepihak, Sanggahan Resmi Masuk ke BPN

Kabupaten Agam (Sumbar), FigurNews.com — Dugaan penjualan sepihak tanah pusako tinggi kembali mencuat di Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam. Sebidang tanah ulayat milik kaum Suku Jambak yang berlokasi di kawasan Mangkok, Jalan Gadang, disebut telah ditransaksikan senilai sekitar Rp100 juta tanpa persetujuan kolektif seluruh anggota kaum.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, transaksi dilakukan oleh seorang yang mengatasnamakan mamak kepala waris. Namun sejumlah anggota kaum lainnya menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah adat maupun memberikan persetujuan tertulis.

“Tanah kaum bukan milik pribadi. Harus melalui musyawarah dan persetujuan bersama. Kalau tidak, itu melanggar ketentuan adat,” ujar salah seorang anggota kaum yang mengajukan sanggahan.

Putusan KAN: Surat Jual Beli Dinyatakan Tidak Berlaku
Persoalan ini sempat dimusyawarahkan di Balai Sati pada 1 Maret 2024 M atau 20 Sya’ban 1445 H. Musyawarah tersebut digelar oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) Canduang Koto Laweh, Kabupaten Agam.
Dalam hasil maklumat adat yang ditandatangani Ketua KAN, T. Dt. Pangeran, disepakati bahwa pelaksanaan jual beli tanah suku Jambak yang berlokasi di Batu Tindiah, Boring Gantiang Koto To, Nagari Canduang Koto Laweh harus melalui musyawarah kedua belah pihak dan dituangkan dalam surat jual beli yang ditandatangani bersama.

Lebih jauh, berdasarkan hasil musyawarah tersebut, surat jual beli yang sebelumnya beredar dinyatakan tidak berlaku lagi.Sanggahan Resmi ke ATR/BPN Agam.

Merujuk pada hasil musyawarah adat tersebut, salah seorang anggota kaum, Rita Suryani Tanjung, melayangkan surat keberatan resmi kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Agam di Lubuk Basung tertanggal 28 Februari 2026.

Dalam suratnya, ia menyatakan menolak penerbitan sertifikat atas nama Edi Sagita terhadap tanah yang berlokasi di Jorong Gantiang Koto Tuo, Nagari Canduang Koto Laweh. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan pusako tinggi kaum Suku Jambak yang tidak dapat diperjualbelikan tanpa persetujuan kolektif.

Dalam keberatan tersebut, disebutkan sejumlah syarat adat yang menurutnya tidak terpenuhi, antara lain:
Tidak adanya surat kesepakatan kaum yang ditandatangani seluruh anggota.

Tidak dilampirkannya ranji kaum sebagai dasar legitimasi.
Telah adanya putusan musyawarah KAN yang menyatakan surat jual beli sebelumnya tidak berlaku.
Surat tersebut juga ditembuskan ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Kantor Pertanahan Provinsi Sumatera Barat, Wali Nagari, serta Ketua KAN setempat.

Sertifikat Disebut Tertahan, BPN Belum Beri Penjelasan
Sumber menyebutkan bahwa proses administrasi penerbitan sertifikat kini dalam kondisi tertahan menyusul adanya sanggahan tersebut. Namun hingga kini belum ada keterangan tertulis dari pihak ATR/BPN Agam mengenai status resmi dan tindak lanjut keberatan tersebut.

Secara regulatif, tanah yang sedang dalam status sengketa atau keberatan seharusnya tidak diproses lebih lanjut sebelum terdapat kejelasan penyelesaian. Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan publik:
Apakah seluruh persetujuan ahli waris telah diverifikasi secara menyeluruh?                                                    Apakah terdapat berita acara musyawarah kaum yang sah?
Jika dokumen tidak lengkap, mengapa proses administrasi sempat berjalan?

Potensi Cacat Adat dan Administratif
Dalam sistem adat Minangkabau, mamak kepala waris memiliki fungsi pengelolaan, namun tidak memiliki kewenangan mutlak untuk menjual tanah pusako tinggi tanpa persetujuan kolektif kaum.
Apabila benar transaksi dilakukan tanpa kesepakatan bersama, maka tindakan tersebut berpotensi mengandung:
Cacat secara adat
Cacat administrasi
Bahkan dapat memasuki ranah hukum apabila ditemukan unsur pemalsuan dokumen atau tanda tangan
Sejumlah anggota kaum juga mempertanyakan apakah seluruh pihak yang tercatat sebagai ahli waris benar-benar telah memberikan persetujuan tertulis.

Dana Rp100 Juta Sudah Diterima?
Informasi yang berkembang menyebut dana transaksi telah diterima. Jika jual beli akhirnya batal karena sanggahan atau putusan hukum, maka muncul persoalan lanjutan:
Siapa yang memegang dana Rp100 juta tersebut?
Apakah dana diterima atas nama pribadi atau atas nama kaum?
Apakah terdapat perjanjian tertulis yang sah antara penjual dan pembeli?
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, pihak yang merasa dirugikan berpotensi menempuh jalur gugatan perdata untuk pembatalan jual beli. Tidak tertutup kemungkinan pula pelaporan pidana apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.

Isu Pembeli dari Luar dan Dugaan Konflik Kepentingan
Beredar pula informasi bahwa pembeli diduga berasal dari luar lingkungan nagari. Dalam praktik adat setempat, penjualan tanah kaum kepada pihak luar lazimnya memerlukan kesepakatan adat yang ketat.
Selain itu, muncul isu keterlibatan oknum yang memiliki jabatan sosial di nagari. Jika benar, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan memperkeruh persoalan.
Desakan Transparansi.

Kasus ini kini menjadi perhatian internal kaum dan masyarakat sekitar. Sejumlah pihak mendesak:
Klarifikasi dari mamak kepala waris yang disebut melakukan transaksi
Penjelasan resmi dari ATR/BPN Agam terkait status sanggahan.

Sikap tegas dari pemerintah nagari dan lembaga adat setempat.

Sengketa ini bukan semata persoalan jual beli tanah, melainkan menyangkut marwah adat, keabsahan administrasi pertanahan, serta potensi konsekuensi hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebut dalam persoalan ini belum memberikan keterangan resmi. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sembari menunggu klarifikasi dan hasil penyelesaian secara adat maupun hukum yang berlaku.(Tim – FN)