Palembang, Figurnews,– Pemerintah Kota Palembang kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah melalui penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025. Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, pada Selasa (31/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan ini turut dihadiri oleh jajaran pemerintah kota dan kabupaten se-Sumsel. Momentum tersebut menjadi simbol sinergi antar daerah dalam mendorong tata kelola keuangan yang lebih terbuka dan bertanggung jawab.
Dalam sambutannya, Ratu Dewa mengungkapkan apresiasinya atas kepercayaan yang diberikan untuk mewakili para kepala daerah dan wakil kepala daerah se-Sumsel.
“Kepercayaan ini merupakan kehormatan sekaligus tanggung jawab kami untuk mencerminkan komitmen bersama dalam pengelolaan keuangan daerah yang baik,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyerahan LKPD bukan hanya agenda formal tahunan, tetapi merupakan bentuk nyata pelaksanaan amanah regulasi, khususnya Pasal 56 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Aturan tersebut mewajibkan setiap pemerintah daerah untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sekaligus menjadi dasar dalam proses audit laporan keuangan.
Lebih lanjut, Ratu Dewa menyampaikan optimisme Pemerintah Kota Palembang untuk kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun 2026.
“Tentunya dalam laporan ini, Kota Palembang penuh harapan untuk kembali menerima WTP,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan Sumatera Selatan II, Cendy Avrian, mengingatkan pentingnya dukungan semua pihak dalam proses pemeriksaan LKPD yang dijadwalkan dimulai pada 6 April mendatang.
“Kami harapkan kerjasama semua pihak agar pemeriksaan berjalan cepat dan hasilnya baik,” tutupnya.








