PADANG, FigurNews.com – Kebijakan potongan iuran hingga 50 persen dari BPJS Ketenagakerjaan dimanfaatkan untuk mendorong pekerja sektor transportasi, terutama pengemudi ojek online, agar memiliki perlindungan jaminan sosial.
Sosialisasi kebijakan tersebut digelar BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang bersama mitra Gojek, Rabu (11/3/2026), yang diikuti ratusan driver ojek online di Kota Padang.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri Henky Rhosidien mengatakan, kebijakan ini merupakan stimulus pemerintah agar pekerja informal tetap terlindungi dengan iuran yang lebih ringan.
“Kebijakan tersebut merupakan bagian dari dukungan pemerintah agar pekerja informal tetap memperoleh perlindungan jaminan sosial dengan iuran yang lebih terjangkau. Potongan iuran diberikan tanpa mengurangi manfaat perlindungan. Sehingga pekerja tetap memperoleh jaminan kecelakaan kerja maupun santunan kematian sesuai ketentuan program,” kata Henky.
Dia menyebut, sejak kebijakan ini diberlakukan, terjadi peningkatan signifikan jumlah pekerja sektor transportasi yang mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut dia, potongan iuran tersebut berlaku untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta bukan penerima upah dalam periode tertentu.
“Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong semakin banyak pekerja sektor transportasi yang terlindungi dan memastikan perlindungan bagi para pekerja dapat berjalan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Padang Afrialdi menegaskan, profesi driver online memiliki tingkat risiko tinggi sehingga perlindungan jaminan sosial menjadi kebutuhan penting.
“Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para driver online akan mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko kerja melalui program seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Manfaat ini tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja, tetapi juga memberikan kepastian bagi keluarga mereka apabila terjadi risiko yang tidak diharapkan,” kata Afrialdi.
Dia menjelaskan, manfaat JKK mencakup layanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, santunan tunai, hingga beasiswa pendidikan bagi anak peserta jika terjadi risiko fatal.
Sementara itu, manfaat JKM tetap diberikan penuh kepada ahli waris, meskipun iuran peserta mendapatkan potongan.
“Keringanan iuran diharapkan mendorong pekerja informal lebih disiplin menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Afrialdi menambahkan, program ini dapat diikuti oleh peserta lama maupun pekerja baru dengan sejumlah persyaratan, di antaranya terdaftar sebagai peserta bukan penerima upah dan mengikuti program JKK serta JKM.
Business Operations Manager Gojek Padang Taufiq Fajrin menyebut, perlindungan tersebut sangat penting bagi mitra pengemudi yang setiap hari bekerja di jalan.
“Terimakasih kami ucapkan kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah menyampaikan sosialisasi terhadap mitra kami, perlindungan ini penting mengingat tingginya resiko yang akan dihadapi mitra kami selama bekerja,” kata Taufiq.
BPJS Ketenagakerjaan mengajak para pekerja sektor transportasi segera memanfaatkan kebijakan ini dengan mendaftar melalui kanal resmi maupun datang langsung ke kantor layanan terdekat.








