PALEMBANG, Figurnews – Keberadaan iklan rokok milik PT HM Sampoerna yang terpasang tepat di depan Kantor BPJS Kesehatan Kota Palembang memicu kecaman keras dari berbagai kalangan. Pemasangan iklan tersebut dinilai sebagai bentuk penantangan terhadap regulasi pengendalian produk tembakau, sekaligus menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah.
Deputy Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumatera Selatan, Feri Kurniawan, menyesalkan tindakan pemasangan iklan tersebut, terutama karena lokasinya berada di kawasan fasilitas layanan kesehatan yang secara jelas ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Menurutnya, tindakan Sampoerna sudah masuk kategori pembangkangan terhadap aturan negara.
“Ini bukan sekadar pelanggaran kecil. Ini bentuk tantangan terbuka terhadap regulasi. Area fasilitas kesehatan itu wajib steril dari iklan dan promosi rokok. Jika Sampoerna berani memasang di depan BPJS, itu artinya mereka sadar membandel,” tegas Feri.
Feri juga menyebut bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar PP No. 109/2012 tentang Pengamanan Produk Tembakau serta UU No. 36/2009 tentang Kesehatan yang secara tegas melarang iklan rokok berada di kawasan KTR seperti rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan. Ia meminta pemerintah kota tidak pasif terhadap pelanggaran terang-terangan ini.
“Yang lebih memprihatinkan, Pemkot Palembang justru bungkam. Tidak ada tindakan, tidak ada respons. Jangan sampai muncul kesan bahwa korporasi besar dibiarkan bebas melanggar aturan,” ujarnya.
Menurut Feri, pembiaran terhadap pemasangan iklan ini dapat mencoreng citra penegakan hukum di daerah dan memberi ruang bagi perusahaan tembakau untuk terus mengulang pelanggaran serupa. “Saya mendesak Pemerintah Kota Palembang serta dinas terkait segera menurunkan iklan tersebut dan memeriksa pihak yang memberikan izin pemasangan.”pungkasnya
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PT HM Sampoerna maupun tanggapan dari Pemerintah Kota Palembang terkait polemik ini.








