PALEMBANG,Figurnews.com – Pemerintah Kota Palembang akhirnya memberikan tanggapan terkait polemik iklan rokok milik PT HM Sampoerna yang terpasang di depan Kantor BPJS Kesehatan Kota Palembang. Keberadaan reklame tersebut sebelumnya menuai kritik keras karena diduga melanggar aturan pengendalian produk tembakau dan berada di kawasan fasilitas layanan kesehatan. Kamis (20/11/2025)
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang, Adrianus Amri, menegaskan bahwa iklan rokok tersebut belum mengantongi izin dari Pemerintah Kota Palembang. Ia memastikan bahwa langkah penindakan akan segera dilakukan.
“Ini belum ada izinnya. Akan kami tindak lanjuti, dan tim akan segera turun untuk menindaklanjuti pelanggaran ini,” tegas Adrianus.
Menurutnya, seluruh bentuk reklame, apalagi yang berada di kawasan sensitif seperti fasilitas kesehatan, wajib mengikuti prosedur perizinan dan penempatan yang telah diatur. Keberadaan iklan rokok di depan BPJS Kesehatan jelas tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi melanggar aturan.
Pernyataan ini sekaligus menjadi respons resmi Pemkot setelah munculnya kecaman dari berbagai pihak, terutama dari Deputy K-MAKI Sumatera Selatan, Feri Kurniawan, yang menilai pemasangan iklan tersebut sebagai bentuk penantangan terhadap regulasi pengendalian iklan produk tembakau.
Informasi dihimpun dilapangan tim teknis DPMPTSP bersama instansi terkait sedang menyiapkan tindakan lapangan untuk memastikan status reklame dan menentukan langkah penindakan berikutnya.








