oleh

Ada Kejanggalan, Ketua DPRD Palembang Pertanyakan Pengawas dari Provinsi di Perumda Tirta Musi

Palembang, Figurnews Ketua DPRD Kota Palembang, Ali Subri, menyoroti komposisi Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Musi yang dinilai janggal karena melibatkan unsur dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Padahal, secara kelembagaan, Perumda Tirta Musi merupakan BUMD milik Pemerintah Kota Palembang, bukan milik provinsi. Jum’at (24/10/2025).

Baca juga :Beda Jauh dari 2021, Standar Seleksi Direksi Perumda Tirta Musi 2025 Menurun

Baca juga : LHKPN Absen dari Seleksi Direksi Tirta Musi, Ketua DPRD: Tidak Fair, Wajib Dilampirkan

Syarat LHKPN Absen dari Seleksi Direksi BUMD Perumda Tirta Musi Palembang

Berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 17 Bab III huruf d, Dewan Pengawas atau Komisaris dengan jumlah empat orang terdiri atas:

1. satu orang pejabat pemerintah pusat, dua pejabat pemerintah daerah, dan satu unsur independen; atau

2. satu pejabat pemerintah pusat, satu pejabat pemerintah daerah, dan dua unsur independen.

Sesuai ketentuan tersebut memberikan batasan yang jelas bahwa unsur “pemerintah pusat” tidak dapat diartikan sebagai aparatur pemerintah provinsi.

Landasan hukumnya juga telah dijelaskan dalam sejumlah regulasi. Pertama, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 1 angka (2) dan (3), menyebutkan:

“Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah,” dan “Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia.”

Dengan demikian, pemerintah provinsi merupakan bagian dari pemerintah daerah, bukan bagian dari pemerintah pusat.

Kedua, Pasal 38 ayat (1) UU 23/2014 memang menyebutkan bahwa “Gubernur adalah wakil Pemerintah Pusat di daerah.” Namun, status ini hanya melekat pada jabatan gubernur, bukan seluruh ASN di lingkungan pemerintah provinsi. ASN provinsi tetap berstatus pejabat daerah, bukan representasi pemerintah pusat.

Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (jo. PP 17/2020) juga menegaskan perbedaan antara ASN instansi pusat dan instansi daerah. ASN instansi pusat bekerja di kementerian atau lembaga, sedangkan ASN instansi daerah bekerja di pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

“Basyaruddin mewakili siapa? Kalau pemerintah pusat tidak termasuk, ASN Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan jelas termasuk pejabat daerah, bukan pejabat pusat. Kalau begitu, penempatan mereka dalam struktur pengawas Perumda Kota Palembang tidak sesuai dengan aturan,” tegas Ali Subri, saat dihubungi wartawan Figurnews.com

Dalam struktur Dewan Pengawas yang diketahui sudah berlangsung satu tahun lebih, tercatat Basyarudin Akhmad sebagai perwakilan dari Pemerintah Pusat, Sementara unsur lainnya diisi oleh Aprizal Hasyim (Ketua Dewan Pengawas sekaligus Sekretaris Daerah Kota Palembang), M. Yanuarpan Yani sebagai perwakilan pelanggan, dan Ryan Herviansyah Utama dari unsur akademisi.

Ali Subri menilai, komposisi tersebut perlu dikaji ulang karena tidak sejalan dengan Permendagri 37 Tahun 2018 yang menegaskan bahwa pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi merupakan kewenangan kepala daerah sesuai tingkatannya yakni oleh wali kota atau bupati untuk BUMD kabupaten/kota, dan oleh gubernur untuk BUMD provinsi.

“Ini aneh. Tirta Musi itu BUMD Kota Palembang, bukan BUMD Provinsi. Jadi kalau ada perwakilan dari provinsi duduk sebagai pengawas, kami perlu pertanyakan dasar hukumnya,” ujarnya.

Ali Subri juga mengungkapkan bahwa DPRD Kota Palembang tidak pernah dilibatkan dalam proses pengangkatan Dewan Pengawas maupun Direksi. Padahal, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap tata kelola BUMD yang menggunakan keuangan daerah.

“Kami sama sekali tidak dilibatkan dalam proses itu. Padahal Tirta Musi menggunakan modal dan anggaran yang bersumber dari APBD Kota. Ini perlu dikoreksi agar mekanismenya transparan dan sesuai aturan,” kata dia.

Lebih lanjut, Ali Subri menilai keberadaan Dewan Pengawas yang tidak didukung dasar hukum yang jelas justru bisa menjadi beban tambahan bagi Pemerintah Kota Palembang, karena jabatan tersebut memperoleh tunjangan dan honorarium yang bersumber dari keuangan daerah.

“Setiap Dewan Pengawas pasti menerima upah. Kalau keberadaannya tidak sesuai aturan, justru ini bisa membebani keuangan kota. Kita bicara soal efisiensi dan tata kelola, bukan sekadar formalitas jabatan,” tegasnya.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Palembang perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keabsahan dan urgensi penempatan unsur provinsi dalam struktur Dewan Pengawas Perumda Tirta Musi.

“Kami di DPRD tidak ingin perusahaan daerah kehilangan identitasnya. Tirta Musi itu milik warga Palembang dan harus diawasi oleh orang-orang yang memang mewakili kepentingan kota ini,” tutupnya.