oleh

Sejumlah Pemilik Hak Ulayat di Mara Tolak Usulan Hutan Adat

Foto: Sejumlah pemilik hak ulayat di Mara saat diwawancarai awak media dikediamannya. Selasa, (02/09/2025).

MENTAWAI. FN- Sejumlah perwakilan pemilik hak ulayat menolak usulan hutan adat di Desa Mara, Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Penolakan melalui surat perihal pembatalan usulan hutan adat desa mara pada 19 Juli 2025 itu ditujukan kepada Menteri Kehutan RI.

Salah satu perwakilan pemilik hak ulayat Desa Mara, Pegaol Samaloisa (48) mengatakan, pengusulan hutan adat seluas kurang lebih 8.600 ha tidak diketahui oleh pemilik ulayat.

“Jika nanti dikeluarkan izinnya dari kementrian, apa dampaknya terhadap masyarakat, kami tidak tahu,” ujarnya.

Selanjutnya dikatakan, apabila adanya program Sumber Tanah Objek Tanah Agraria (TORA) pihaknya tidak dapat mengelola tanah untuk digunakan atau disertifikatkan.

Surat penolakan usulan hutan adat itu ditanda tanggani oleh 8 Kepala Ulayat dan diketahui Camat dan Kepala Desa setempat. Keenam kepala ulayat berasal dari suku Sababalat, Saumatgerat, Samaloisa dan suku Saogo.

Adapun isi surat tersebut sebagai berikut:

1. Bahwa berkaitan usulan dari AMAN (Aliansi Masyarakat Adat) tentang pengusulan Hutan Adat seluas kurang lebih 8000 ha di wilayah Desa Mara adalah cacat prosedur karena tidak melalui persetujuan dan kesepakatan kami khususnya penguasa dan pemilik hutan adat, ranji terlampir.

2. Bahwa usulan AMAN dimaksud kami mohon dengan segala hormat harus dibatalkan karena akan memicu lahirnya konflik antar kaum dan antar suku di wilayah Desa kami.

3. Bahwa kami sangat yakin dan percaya pemerintah tidak menginginkan adanya Negara di dalam Negara yang berdaulat.

4. Bahwa sesungguhnya kearifan lokal dan atau kesatuan masyarakat adat Mentawai adalah berdiri sendiri dengan cirikhasnya sendiri yang telah diakui sah oleh negara sebagai bagian daripada kasana kasana pembangunan hukum nasional budaya nasional tidak bisa disamakan dengan bentuk organisasi yang seperti AMAN ini. Oleh karenanya kami kesatuan masyarakat hukum adat mentawai tidak mau dibenturkan oleh keberadaan AMAN.

5. Bahwa kami tegak lurus menjunjung keutuhan NKRI sebagai yang mengayomi kehidupan dan masa depan kami yang ada di masyarakat kabupaten kepulauan Mentawai khusunya Desa Mara.