PALEMBANG,Figurnews.com – Isu pungutan biaya sebesar Rp5 juta untuk pembuatan Surat Pengakuan Hak (SPH) tanah di Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang, mulai ditelusuri aparat pengawas internal pemerintah. Inspektorat Kota Palembang pada Kamis (18/09/2025) memanggil sejumlah Ketua RT dan RW untuk dimintai keterangan terkait dugaan pungutan tersebut.
Salah satu Ketua RT, Anton dari RT 19, mengonfirmasi dirinya bersama pengurus wilayah lain menghadiri pemanggilan tersebut.
“Kami disuruh datang hari ini. Undangan jam 09.00 WIB, tapi karena informasinya baru kami terima setelah lewat waktu, akhirnya kami datang siang,” ujar Anton saat hubungi, Jum’at (19/09/2025).
Anton menambahkan, dalam pertemuan tersebut pihak Inspektorat hanya menanyakan seputar adanya biaya pembuatan SPH di Kecamatan Seberang Ulu II. “Tidak banyak dibahas, hanya ditanyakan soal biaya itu,” jelasnya.
Inspektur Kota Palembang, Jamiah Haryanti, juga membenarkan adanya pemanggilan RT dan RW.
“Benar, kemaren ada pemanggilan terhadap RT dan RW untuk dimintai keterangan terkait informasi yang berkembang,” katanya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, Inspektorat belum menyampaikan hasil pemeriksaan maupun langkah lanjutan atas dugaan pungutan SPH tersebut.








