PALEMBANG,Figurnews.com, – Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Bagian Selatan menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2022 terkait denda pelanggaran Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) pada Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Kota Palembang. Koordinator K-MAKI Sumbagsel, Boni Budi Yanto, menegaskan bahwa persoalan ini sudah berulang sejak tahun 2018 dan tidak pernah ditangani secara serius.
“Temuan BPK menunjukkan denda yang harus dibayar Pemerintah Kota Palembang pada tahun 2022 mencapai Rp47,58 miliar. Ini bukan angka kecil, apalagi tren denda sudah terjadi sejak 2018. Pertanyaannya, sampai kapan pemborosan ini akan terus dibiarkan?” tegas Boni, Rabu (20/08/2025).
Baca juga : Dugaan OTT Perkimtan, K-MAKI: Harus Diungkap 1×24 Jam Agar Tak Jadi Simpang Siur
Menurutnya, denda tersebut muncul akibat pelanggaran prosedur pemakaian listrik LPJU oleh Dinas Perkimtan, mulai dari penyambungan listrik tanpa meteran hingga penggantian MCB secara ilegal. “BPK mencatat ada 1.293 ID pelanggan terkena pelanggaran kategori P II dengan total denda Rp32,3 miliar, serta 287 ID pelanggan pelanggaran P III senilai Rp15,27 miliar. Ini jelas praktik yang tidak bisa ditolerir,” ujarnya.
Boni menilai lemahnya pengawasan dan tidak adanya sanksi tegas terhadap petugas lapangan menjadi penyebab berulangnya pelanggaran tersebut. “Selama ini hanya ada himbauan, tidak ada hukuman. Akibatnya, petugas merasa tidak ada yang salah. Padahal kerugian ditanggung keuangan daerah dan masyarakat yang dirugikan,” katanya.
Ia juga mengkritik sikap Dinas Perkimtan yang hanya menandatangani berita acara hasil pemeriksaan P2TL tanpa evaluasi. “PPTK hanya menandatangani tanpa bisa mengklarifikasi. Kalau tidak segera dibayar, PLN mengancam akan memutus listrik. Jadi prosesnya tidak transparan dan merugikan daerah,” tambahnya.
Baca juga: Kejati Sumsel Periksa Dinas Perkimtan, OTT Kabid hingga Seret Eks Kadis
Lebih lanjut, Boni mendesak adanya transparansi dari pihak PLN. “Kami ingin tahu sejauh mana tindak lanjut PLN terhadap temuan BPK ini. Apakah ada sanksi kepada petugas lapangan yang melanggar aturan? Kalau ada, sanksinya apa? Karena tanpa penegakan hukum, pelanggaran akan terus berulang,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa permasalahan ini bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagalistrikan, aturan ASN, hingga prinsip pengelolaan keuangan daerah. “Kami mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh dan diberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang lalai maupun sengaja melakukan pelanggaran. Kalau ini terus dibiarkan, kerugian bisa makin besar dari tahun ke tahun,” pungkas Boni.








