oleh

Kejari Palembang Akui Geledah Kantor Perkimtan, Dugaan Proyek Fiktif

PALEMBANG, Figurnews.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang mengakui telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang, Selasa (19/08/2025) malam. Langkah itu diambil dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan Waskin.

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, mengatakan penggeledahan tidak hanya dilakukan di kantor Perkimtan, tetapi juga di Kantor Dinas Sosial Kota Palembang di Jalan Merdeka.

“Lokasi pertama yang digeledah adalah Kantor Dinas Perkimtan di Jalan Slamet Riyadi. Lokasi kedua adalah Kantor Dinas Sosial di Jalan Merdeka,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).

Baca juga : Sejak 2018 Denda PJU Terus Berulang, K-MAKI Minta Evaluasi dan Sanksi Tegas

Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pengeledahan Nomor: Sprint-3938/L.6.10/fd.2/08/2025 dari Kepala Kejari Palembang, serta Surat Penetapan Penggeledahan Nomor: 19/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg dari Pengadilan Negeri Palembang, keduanya tertanggal 15 Agustus 2025.

Hutamrin mengungkapkan, dari hasil penyelidikan sementara terindikasi adanya kegiatan fiktif dan kegiatan kurang volume dalam pengadaan belanja bahan bangunan program Waskin tahun anggaran 2024.

Baca juga : Dugaan OTT Perkimtan, K-MAKI: Harus Diungkap 1×24 Jam Agar Tak Jadi Simpang Siur

“Nilai kontrak dalam pengadaan tersebut mencapai Rp 2.556.322.000. Dari hasil penelusuran awal, terdapat kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan yang seharusnya menggunakan dana APBD Kota Palembang tahun 2024 itu,” tegasnya.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Palembang dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya terkait pengelolaan keuangan negara daerah yang bersumber dari APBD.”tandasnya