PALEMBANG, Figurnews,— Aparat kepolisian dari Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polrestabes Palembang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dua pria yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut diamankan dari sebuah kamar kost di kawasan Jalan Trikora, Lorong Harisan, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Senin (27/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kedua tersangka diketahui berinisial RFD (30) dan MK (33), yang merupakan warga Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I. Penangkapan dilakukan oleh Unit 8 Satresnarkoba Polrestabes Palembang setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar kost, petugas menemukan tujuh paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat bruto mencapai 5,16 gram. Selain itu, satu plastik klip kosong juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan awal, RFD mengungkapkan bahwa barang haram tersebut merupakan milik MK. Keduanya juga mengakui bahwa sabu itu rencananya akan diedarkan secara bersama-sama, sehingga memperkuat dugaan adanya permufakatan jahat dalam tindak pidana tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di kawasan kost tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi dan mengamankan kedua tersangka.
Hasil tes urine terhadap RFD dan MK juga menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penerapan pasal permufakatan jahat dalam perkara ini memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab penuh secara hukum.
“Kedua tersangka mengakui menjalankan distribusi sabu secara bersama-sama. Dengan penerapan pasal permufakatan jahat, tidak ada ruang bagi pelaku untuk menghindari tanggung jawab hukum dengan alasan peran yang lebih kecil,” tegas Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari konsistensi penegakan hukum narkotika di wilayah Kota Palembang.
“Polda Sumatera Selatan memastikan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika dilakukan secara tegas dan berkelanjutan. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan pemasok narkotika yang terkait dengan kedua tersangka. Proses tersebut dilakukan dengan melibatkan koordinasi bersama Laboratorium Forensik serta Jaksa Penuntut Umum.
Kasus ini kembali menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika, sekaligus menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di wilayah Sumatera Selatan.








