PALEMBANG,Figurnews.com, – Kepala Balai Pengelola Kereta Api Ringan atau LRT Sumsel (BPKAR-SS) Rode Paulus Gagok Pudjiono menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi apabila pelayanan feeder LRT menurun akibat masalah internal di PT Transportasi Global Mandiri (TGM). Penegasan ini disampaikan menyusul mencuatnya kabar keterlambatan pembayaran gaji sopir feeder LRT Musi Rawas yang ramai di media.
Menurut Rode, Balai LRT bertindak sebagai pembeli layanan Buy the Service (BTS) per kilometer untuk enam koridor di Sumatera Selatan. Pembayaran dilakukan tepat waktu sesuai kontrak dan sudah mencakup seluruh komponen biaya, termasuk gaji pengemudi sesuai Upah Minimum Regional (UMR).
“Kami bayar sesuai kontrak, tidak pernah terlambat. Masalah internal PT TGM bukan ranah kami, tapi kalau sampai mengganggu pelayanan, kami akan tegur dan berikan sanksi,” tegasnya, Selasa (12/08/2025).
Rode menjelaskan, pihak ketiga yang menjadi operator tidak menanggung risiko rugi-laba karena seluruh biaya sudah dihitung dalam kontrak. Balai LRT memastikan pembayaran lancar, sehingga tidak ada alasan bagi operator untuk menunda kewajiban kepada pegawai.
Ia menegaskan, selama jadwal perjalanan, jumlah trip harian, dan jam operasional yang tercantum dalam kontrak tetap terpenuhi, Balai LRT tidak akan mengajukan komplain. Namun, jika ada pelanggaran, evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh.
Evaluasi Ketat dan Pemantauan Real Time
Balai LRT memiliki mekanisme evaluasi kinerja setiap bulan, dihadiri oleh perwakilan Dinas Perhubungan Kota dan Provinsi, serta evaluasi internal setiap catur wulan. Selain itu, audit khusus terhadap kinerja pihak ketiga juga dilakukan secara berkala.
“Kalau ada potensi mengakibatkan kecelakaan, sopir ceroboh, atau tidak disiplin, kami pasti tegur. Kami punya sistem TKDN dan video monitor yang memantau seluruh armada secara real time,” jelas Roude.
Sistem tersebut memungkinkan Balai LRT mendeteksi perilaku pengemudi yang melanggar prosedur keselamatan, menerima laporan masyarakat, dan segera melakukan konfirmasi ke pihak operator.
Sanksi Pemotongan Pembayaran
Roude mengungkapkan, anggaran yang digelontorkan untuk enam koridor feeder mencapai sekitar Rp12 miliar setiap tahun, dibayarkan sesuai kilometer tempuh. Namun, bila ditemukan pelanggaran, pembayaran akan dipotong.
“Kalau target tidak tercapai atau ada pelanggaran, otomatis kami potong pembayarannya. Dan itu bukan sekali-dua kali, tapi sering terjadi,” tegasnya.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) menjadi acuan utama penilaian. Pemeriksaan meliputi kebersihan armada, kerapian pakaian pengemudi, ketepatan waktu, hingga kelengkapan administrasi. Balai LRT juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan kepatuhan.
Teguran untuk Selesaikan Masalah Internal
Meski persoalan gaji sopir secara hukum berada di ranah PT TGM, Rode menegaskan pihaknya sudah memberikan teguran resmi agar permasalahan diselesaikan cepat. Hal ini dilakukan untuk mencegah penurunan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga : Wali Kota Ratu Dewa Geram Soal Dugaan Tunggakan Gaji Sopir Feeder LRT, “Jangan Bikin Mereka Menunggu Haknya”
“Kami sudah minta PT TGM segera menyelesaikan persoalan internalnya. Yang penting, pelayanan jangan sampai terganggu. Kalau sampai terganggu, sesuai klausul kontrak, kami bisa evaluasi bahkan ganti operator,” tandasnya.
Rode juga menyoroti isu peralihan status PKWT ke mitra kerja yang terjadi di internal PT TGM. Menurutnya, hal tersebut akan dipantau, terutama jika berpotensi mengurangi jumlah armada beroperasi atau menurunkan frekuensi layanan.
“Kalau sampai ada sopir yang tidak masuk berhari-hari sehingga jadwal terganggu, kami akan turun tangan. Tidak ada kompromi untuk penurunan pelayanan,” tutupnya.








