oleh

Kantor Hukum Objektif & Rekan, Kini Hadir di Jl. KL.Yos Sudarso No.175 Kec. Medan Barat Kota Medan

Medan, Sumut Figurnews.com – “Dengan latar belakang sebelumnya sebagai Lowyer, maka kita melakukan perkembangan dengan peresmnian Kantor kita yang baru saat ini. Yang mana selama ini, saya sudah berkecimpung sebagai Advokat ini sudah ada lebih kurang selama 8 tahun.

Dan setelah saya lulus dengan memperoleh Titel Sarjana Hukum (SH), saya terus mengikuti perkembagan, yang mengikuti pekerjaan magang di Kantor Dosen saya, hingga sampai hari ini saya masih sebagai Lowyer, yang khusus membidangi kasus sengketa Pertanahan yang bermasalah.

Dan secara spesifik, banyak menyelesaikan setiap kasus di Daerah Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara” demikian dikatakan Aan Madya Nofriandi SH., saat diwawancara Wartawan Figurnews.com di Kantor Hukum Objektif & Rekan, yang berlokasi di
Jl. KL.Yos Sudarso No.175 Kecamatan Medan Barat Kota Medan, (di depan Pom SPBU) Minggu (13/07/2025).

Aan Madya Nofriandi lebih lanjut mengatakan, “Dan dalam pelaksanaan penyelesaian tugas kami, saat ini adalah kami bekerja satu Tim hanya baru 3 Orang Lawyer dan bersama Staff-Staff yang membantu mempersiapkan segala berkas yang akan dibawa pada saat ke Sidang di Pengadilan” ucapnya.

Aan Madya Nofriandi, lebih lanjut mengatakan,
“Terkait adanya Undang-Undang yang dalam pemberitaan khusus bagi para Rekan Jurnalis, yang dikenakan dengan melanggar Pasal Pasal 305 jo 51 ayat (1) UU ITE (tentang pembuatan atau penyebaran berita bohong di Internet), menurut saya dalam hal penanganan ini, oleh pihak Instansi terkait sebaiknya harus selektif dalam mengambil keputusan nya sampai ketok Palu, atau sudah ikrah oleh Hakim yang memutuskannya.

Memang semetara kita ketahui, Pemerintah belum memberikan kontribusi yang baik dalam memberi penjelasan yang kongkrit, sehingga para Jurnalis sering salah pemahaman untuk menulis Berita-berita yang dimuat dalam pemberitaan di Media masing-masing oleh para Jurnalis.

Apalagi masih belum memberika regulasi baik terhadap kebebasan Pers dalam mengungkapnya dalam Penayangan Berita yang Akurat.

Namun, untuk hal tersebut semua, bagi seluruh Rekan-rekan para Jurnalis, alangkah baiknya pada saat menulis suatu berita yang baik dan benar. Apalagi dalam penangan kasus yg bisa menimbulkan kegaduhan, ketidak nyamanan dan ketidak terimaan oleh sebelah pihak yang sedang bersengketa.

Dianjurkan agar pihak dari Rekan Jurnalis tersebut baik nya melakukan cek dan ricek permasalahan dari ke dua belah pihak yang bertikai.

Artinya, dalam membuat Tayangan Berita tersebut, sebaiknya harus seimbang dan sesuai dengan fakta di lapangan dengan nyata dan benar, dengan demikian timbullah berita yang membuat masyarakat yang membaca merasa aman dan suasana di setiap lingkungan kondusif, yang walaupun dari salah satu ke dua belah pihak yang bertikai kemungkinan, masih ada merasa kekurang puas, atas keputusan tersebut.

Aan Madya Nofriand menekan kan,
“Jadi anjuran saya selaku pihak dari Advokat, yang tidak jauh dari seperti yang Rekan-rekan lakukan di Lapangan, alagkah baiknyalah kita berbuat dengan bijak, penuh kehati-hatian dan lebih selektif dalam memuat dan menayangan Pemberitaan” ucap Aan.

Aan Madya Nofriand menambahkan, “Dan dengan telah kita resmikan keberadaan Kantor Hukum Objektif & Rekan ini, saya berharap kepada Rekan-rekan Jurnalis dan Masyarakat Umum yang ingin dibantu menyelesaikan permasalahan Hukumnya dan sesuai dengan nama Kantor yang kami resmikan saat ini adalah Kantor Objektif, kami bersama denga Rekan Lowyer lainnya akan menanganinya secara Objektif, bukan secara Subjektif.

Dengan prinsif yang kami tekankan, bahwa kami akan tegak lurus sesuai dengan prinsip kami, seperti sebagaimana apa yang telah kami lihat, suatu kasus yang kami tangani itu, bisa kami ambil tindakan secara Objektif.

Oleh karena itu, bagi msyarakat yang memiliki permasalahan Hukum, kami dengan tangan terbuka, akan mengajak berdiskusi bersama, untuk menyelesaikan nya seobjektif mungkin” pungkas Aan.

Pada kesempatan Peresmian Kantor Hukum Objektif tersebut, tampak dihadiri oleh Anggota DPRD Deli Serdang, masa Jabatan 2024-2029, M Dahnil Ginting, FHP Law Office, Adhec Mhd. Ikhsan SH.MH., Fajar Hardikoh, SH, Ustadz OK. M. Chairian Afhata Rekan-rekan Wartawan dan Undangan lainnya. (TS)