Foto: RSU Siberut. Sumber Google
MENTAWAI. FN- Pengurusan operasional RSU Siberut terbilang cukup panjang, berawal persoalan izin dari TWA, BKSDA, KLHK, BPSPL hingga KKP. Namun RSU tersebut bakal beroperasi pada bulan Mei 2025 ini. Hal itu disampaikan, Kepala Dinas Kesehatan Mentawai, Desti Seminora melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan, Arifman Zebua bahwa RSU Siberut beroperasi setelah menjalani proses yang cukup panjang.
Meski telah diresmikan pada tahun 2022 lalu, namun masih terdapat beberapa kendala dalam pengoperasian Rumah Sakit Umum (RSU) yaitu, persoalan lokasi tanah dan lokasi tempat pembuangan limbah yang berada di kawasan hutan negara tersebut.
Terdapat 1,6 hektar luas area bangunan RSU Siberut tipe D itu dari 3,8 hektar jumlah tanah yang telah dihibahkan masyarakat pada tahun 2011. Namun pada tahun 2021, pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat menyurati Pemkab Mentawai.
Pada surat tersebut, BKSDA Sumbar menyampaikan bahwa tanah RSU Siberut berada dalam kawasan hutan Tanah Wisata Alam (TWA). Sehingga BKSDA Sumbar memerintahkan penghentian kegiatan di RSU Siberut.
“Namun kita sebagai pemda terus berkoordinasi dengan BKSDA Sumbar, sehingga ada solusi bahwasanya walaupun ini lahan TWA, namun ada ruang melalui perjanjian kerja sama, terkait ada pembangunan yang tidak dapat dielakan,” ujar Arifman Zebua di ruangannya. Senin, (28/04/2025).
Selanjutnya, pada 14 Februari 2022, Bupati Mentawai dan BKSDA Sumbar mewakili Dirjen KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) RI, menanda tangani nota kesepakatan (MoU). Selanjutnya diikuti dengan penanda tanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Dinkes Mentawai dan Kepala BKSDA Sumbar.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2022 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dikatakan, RSU Siberut harus memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) di area TWA.
Kemudian, Pemkab Mentawai kembali berkoordinasi dengan KLH untuk menyusun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) pada tahun 2022. “Kita kontrak konsultan untuk menyusun DELH, namun kita terkendala ada ruang yang belum masuk dalam PKS itu yakni tempat lewat pipa dari area PKS ke laut,” tambahnya.
Diawal tahun 2023, Dinkes Mentawai kembali menyurati BKSDA Sumbar agar memberi izin area yang dilalui pipa pembuangan tersebut karena tidak ada kejelasan. Maka melalui itu pihaknya melakukan audiensi pada 3 Juli 2023 bersama Direktur Pengendalian Pencemaran Air KLH. Pihak KLH menyarankan bahwa sungai yang berada di area itu tidak dapat digunakan untuk pembuangan hasil pengelolan limbah rumah sakit.
Sesui instruksi dari KLH, pembuangan dapat dilakukan ke laut dengan jarak 200 meter dari lokasi rumah sakit. Selanjutnya, pihaknya mengurus izin ke Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI. Setelah enam bulan menunggu KKP baru dapat mengeluarkan izin pembuangan hasil pengelolan limbah rumah sakit pada 13 Februari 2024.
Meski demikian, pihaknya masih perlu mengurus izin area jalur pipa pembuangan ke KLH karena berada diluar area perjanjian kerja sama. “Meskipun yang kita minta bebaskan itu hanya 220 kali 2 meter,” terang Arifman.
Disebutkan, proses tersebut baru tuntas pada bulan Januari 2025 lalu. Sehingga BKSDA Sumbar mengundang Dinkes Mentawai dalam pembahasan draf untuk disampaikan ke Kementerian Kehutanan saat ini. Pada 19 Februari 2025, BKSDA Sumbar kembali menggelar rapat untuk penanda tangani perubahan sesui adendum draf atau lampiran PKS tersebut.
Ia menjelaskan, melalui kerja sama semua pihak pada 13 Maret 2025 lalu pihaknya membahas praktek air limbah dan praktek emisi serta pembahasan DELH pada 20 Maret 2025. “Jadi ini berproses-proses atas masukan tenaga ahli, dari berbagai fakultas di Padang yang difasilitasi oleh DLH Sumatera Barat, dan kewenagan penerbitan izin lingkungannya nanti di DLH kabupaten,” paparnya.
Kemudian pada Jumat, 25 April 2025 lalu, pihaknya menyerahkan hasil evaluasi tenaga ahli kepada DLH. “Itu udah selesai, tinggal masuk ke dinas lingkungan hidup, mudah-mudahan dengan selesainya di dinas lingkungan hidup akan diterbitkannya surat persetujuan lingkungan,” terang Kabid itu.
Ia berharap semua proses dapat selesai secepat mungkin, sehingga RSU Siberut dapat beroperasi pada bulan Mei 2025 ini. Percepatan operasi RSU Siberut ini terus dilakukan. Apalagi Bupati Mentawai, Rinto Wardana telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Operasional RSU Siberut.
Ia menyebutkan nama RS Pratama Siberut telah diganti dengan nama RSU Siberut. Selanjutnya untuk tenaga medis, pihaknya akan menugaskan 4 dokter dan petugas lainnya di RSU Siberut tipe D itu.








