oleh

Pemkot Palembang “Kecolongan” Reklame, Videotron Berdiri Sudah Lama Baru Ketahuan Tidak Memiliki Izin

Palembang,Figurnews.com – Untuk memperindah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah kota Palembang melakukan penertiban reklame, Videotron yang tidak memiliki izin.

Bahkan reklame yang ditertibkan berdiri sudah lama, akhir-akhir ini baru ketahuan ternyata banyak reklame maupun Vidiotron yang melanggar aturan berdiri di zona merah.

Pemerintah kota Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-PolPP) melakukan penertiban di beberapa titik yakni Simpang empat angkatan 45, jalan Demang lebar daun dan Videotron di simpang 4 DPRD.

“Jadi kegiatan kita malam ini sudah kita rapatkan beberapa kali penerbitan reklame dan videotron dan itu sudah kita surati menghimbau kepada yang pemilik walau tidak ada izin silakan datang untuk melakukan urus izin dan itu sudah 10 hari setelah itu yang tidak ada izin maka akan kita tertibkan,”kata Asisten l Bidang pemerintahan Heri Arpian saat diwawancarai disela-sela kegiatannya, Jum’at (21/03/2025) malam.

Penertiban reklame di jalan Demang lebar daun depan Pom Bensin
BACA JUGA : Jaga Kondusifitas Ramadhan, 
Sat-PolPP Palembang Razia Hotel dan Cafe

Apalagi, bagi reklame atau Vidiotron yang berada di zona merah seperti diatas trotoar, dan itu dipastikan ijinnya tida bisa keluar.

“Apalagi sudah melanggar badan jalan milik masyarakat, milik pemerintah. Kita ketahui berdiri sudah lama tapi di akhir-akhir kita cek ternyata tidak ada izin memakan badan jalan, ini izin tidak akan keluar kecuali dimundurkan lagi seperti Vidiotron ini,”ucapnya

Ditempat yang sama Kasat PolPP Kota Palembang Edwin Efendi menyampaikan bahwa kegiatan penertiban reklame dan videotron sesuai dengan perintah dari Walikota Palembang Ratu Dewa untuk melakukan penertiban reklame dan videotron yang tidak memiliki izin karena akan merusak wajah kota Palembang dan juga tidak menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penertiban vidiotron milik PT Grand Modern di simpang lima DPRD Sumsel tepatnya simpang mall Palembang Icon

“Permintaan Walikota bagi reklame yang belum ada izin kita persilahkan untuk mengurus izin, sudah kita beri peringatan teguran. Videotron itu sudah dua kali tapi masih belum juga maka Malam ini kita segel semua yang kami tetapkan malam ini sesuai dengan SOP sudah dibentuk panitia,”kata Edwin

BACA JUGA : Tindaklanjuti Surat Edaran 
Walikota, Satpol-PP Palembang Pantau 
Langsung THM, dan Cafe

Dia menuturkan bahwa pemerintah kota Palembang sudah memberikan teguran secara persuasif namun tidak digubris maka Sat-PolPP membantu untuk menertibkannya.

“Sudah diberi teguran dan diminta untuk membuka sendiri tapi tidak dilakukan maka dibantu oleh pemerintah kota Palembang dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja,”tuturnya

Asisten l bidang pemerintahan Heri Arpian (tengah pakai topi)didampingi Kasat PolPP Kota Palembang Edwin Efendi (kanan) Kepala Bapenda Marhaen (tengah baju Batik) dan kepala dinas perhubungan Agus Supriyanto (kiri ujung) saat memberikan keterangan pers

Dia juga menghimbau bagi pengusaha Reklame dan Vidiotron atau sejenisnya agar melengkapi izin agar berdiri sesuai aturan sehingga tidak merusak estetika wajah kota Palembang dan tentunya menjadi PAD kota Palembang.

“Jadi Kami menghimbau kepada seluruh pengusaha reklame agar segera mengurus izin-izin resmi baik itu ke PUPR, untuk pajaknya ke Bapenda agar pengusaha juga nyaman, PAD Kota Palembang juga masuk dan wajah kota Palembang menjadi indah itu tujuan kita,”pungkasnya

BACA JUGA : Dorong Peningkatan PAD, 
Komisi ll DPRD Palembang Sidak Tempat 
Hiburan dan Resto

Sebagai informasi penertiban reklame dan juga Vidiotron pemerintah kota Palembang menerjunkan sekitar 230 personil yang terdiri dari, Sat-PolPP, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas Perkimtan, DLHK, Bapenda, DMPTSP.

Dalam penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Asisten l Bidang pemerintahan Heri Arpian, Bersama dengan Kasat PolPP Kota Palembang Edwin Efendi, Kabid PPUD Budi Ritonga, Kabid Tibum Cherly Panggarbesi, Kepala Bapenda Kota Palembang Marhaen,Kasi P2DL Aulia, Kepala DMPTSP Raimon Lauri, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Agus Supriyanto, Kabid Wasdalop AK Julianzah serta jajaran pemerintah kota Palembang lainnya