oleh

Sepanjang Tahun 2024,Terdapat 38 Kasus Tindak Pidana Menggunakan Sarana Air di Wilayah Hukum Polda Sumsel

Palembang,Figurnews.com

Sepanjang Tahun 2024 sebanyak 38 Kasus Tindak Pidana (TP) menggunakan Sarana Air atau melalui Perairan, hal tersebut disampaikan Kapolda Sumsel saat menggelar Pres realase akhir tahun yang bertempat di Auditorium lantai 7 Gedung Utama Presisi Polda Sumsel, Senin (30/12/2024).

BACA JUGA : Bersama PJ Gubernur, Polda Sumsel Launching Swasembada Pangan

Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian Riyacudu Djajadi menyampaikan bahwa sebanyak 38 Kasus yang terjadi sepanjang tahun 2024 melalui perairan.

“Tindak pidana yang terjadi di perairan selama tahun 2024 di ungkap sebanyak 38 Kasus,”kata Kapolda

Dia merinci, sebanyak 15 kasus perkara pelayaran, Delapan kasus Narkotika,perkara pencurian dengan pemberatan sebanyak 5 perkara yang terjadi melalui sarana air, ilegal Drilling sebanyak 4 kasus.

Selain itu, Ilegal Fishing 3 kasus, Pertambangan tanpa ijin 1 perkara, kasus penganiayaan 1 perkara dan kelalaian dalam bekerja satu perkara.

Dia juga menyampaikan peningkatan angka kriminalitas sepanjang tahun 2024 baik tindak pidana Umum maupun tidak pidana khusus.

“Tindak pidana Umum sebanyak 13.520 yang berhasil di selesaikan sebanyak 8.050 perkara. Sedangkan untuk Tindak Pidana khusus 339 yang berhasil diselesaikan sebanyak 226 perkara,”ucapnya

Jika dibandingkan tahun sebelumnya, kata Kapolda terjadi penurunan dalam penyelesaian perkara Tindak pidana khusus.

“Tahun 2023 tindak pidana khusus sebanyak 328 perkara yang berhasil diselesaikan sebanyak 280 perkara sedangkan tahun 2024 339 perkara yang berhasil ditangani sebanyak 226 perkara. Artinya terjadi penurunan sebesar 19,29 persen,”jelasnya