oleh

Pengurus TKBM Koperbam Teluk Bayur, Bakal Tersandung Pidana Sekaitan Tali Asih

Padang(Sumbar), FigurNews.com  – Dalam hal ini, Pengurus TKBM Koperbam Teluk Bayur, bakal tersandung sekaitan dana Tali Asih yang belum diberikan kepada Ex Anggota Koperbam Teluk Bayur Padang,

Sekaitan tentang dana ‘Tali Asih’  84 ex Anggota TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) Koperbam Teluk Bayur yang tidak diberikan oleh pengurusnya, mulai terkuak. Hal itu terungkap dari keterangan 84 ex Anggota TKBM Koperbam Teluk Bayur yang diwakili oleh Iwan dan beberapa temannya beberapa waktu yang lalu.

Dalam penjelasan Iwan mengatakan,  dalam kesepakatan bersama dengan pengurus TKBM Koperbam Teluk Bayur dan telah dituangkan tentang pemberian Dana Tali Asih berupa bantuan Dana Rp25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah bagi anggota yang meninggal dan yang mengundurkan dari anggota.

“Dalam kesepakatan bersama dengan pengurus TKBM Koperbam Teluk Bayur dan telah dituangkan tentang pemberian Dana Tali Asih berupa bantuan Dana Rp25.000,- bagi anggota yang meninggal dunia dan yang mengundurkan dari anggota.” papar Iwan didampingi beberapa mantan anggota TKBM Koperbam Teluk Bayur pada FigurNews.com. Senin 28 Agustus 2024 lalu.

“Kami hanya minta hak kami setiap hasil jerih payah kami di potong 16%, yang mana 2,5% nya untuk Tali Asih, sedangkan 13,5% untuk Ansurasi, Uang Koperasi dan juga untuk biaya lainnya,”ucap Iwan dengan tegas.

Disisi lain, Darwin Ketua LSM ACIA juga angkat bicara sekaitan persoalan tentang hak mereka yang belum diberikan hingga saat ini.

“Sesuai aturan kesepakatan bersama antara Pengurus dan Anggota TKBM Koperbam Teluk Bayur yang tertuang dalam laporan ada dan masih berlaku, wajib dipatuhi dan dijalankan aturan tersebut. Pengurus Koperbam jangan cari alasan, karena itu sudah aturan Koperbam sesuai pemotongan gaji pekerja, karyawan dan staf, yang diperuntukkan untuk mereka yang meninggal dunia dan yang mengundurkan diri dari pekerjaan nya. Jika koperbam tindak mengindahkan, berarti koperbam dalam aturannya telah menipu dengan janji dan menggelapkan uang karyawan yang dipungut setiap bulannya. Hal ini ada unsur pidananya dan bisa dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.”beber Darwin, SH Ketua ACIA pada FigurNews.com.

” Bisa juga dikenai dengan Pasal 374 KUHP   Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.”Tutur Darwin, SH pada FigurNews.com.

Berita Terkait  :  Tali Asih Tidak Diberikan, Pengurus TKBM Koperbam Teluk Bayur Dipolisikan…?

Pada hari Senin 2 September 2024, belasan Ex Anggota TKBM Koperbam mendatangi Reskrim Polda Sumbar dan mempertanyakan tentang tindak lanjut kasus dugaan penggelapan dana Tali Asih mereka yang dilakukan oleh Pengurus.

“Memang kami mendatangi Reskrim Polda Sumbar dan mempertanyakan tentang tindak lanjut kasus dugaan penggelapan dana Tali Asih mereka.”ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, awak media FigurNews.com mendatangi Penyidik Polda Sumbar, AKP Robi Purba, S.I.K dan mempertanyakan tentang kasus dugaan penggelapan dan penipuan Dana Tali Asih Ex  Anggota TKBM Koperbam Teluk Bayur yang dilakukan oleh Pengurusnya. Rabu siang, 4 September 2024.

“Hal ini masih dalam proses, namun kami berkerja secara profesional dan disamping semua sudah laksanakan secara prosedur atau sop. Bukan itu saja, kami telah mengambil keterangan dari pelapor, terlapor, saksi termasuk saksi ahli. Dalam waktu dekat, kami juga akan gelar perkara lagi dan itu internal untuk menetukan tersangkanya,”ungkap Reskrim Umum melalui AKP Robi Purba pada FigurNews.com.

Di samping itu, FigurNews.com juga Konfirmasi dan Klarifikasi pada Chandra sebagai Ketua TKBM Koperbam Teluk Bayur via WhatsApp 081374900xxx (5/9/2024) sekaitan tentang dana Tali Asih yang telah mereka sepakati bersama antara pengurus dan anggotanya beberapa tahun lalu.

Namun tidak ada jawaban dari Chandra Ketua TKBM Koperbam Teluk Bayur, hingga berita ini ditayangkan. (Tim FN)