oleh

Angkut dari Tambang Ilegal, Sopir Batubara di Tangkap Polda Sumsel

Palembang,Figurnews.com,-

Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel berhasil menangkap AR (51) pengangkut Batubara dari tambang ilegal di Muara Enim.

Pelaku AR diamankan setelah kedapatan membawa batu bara ilegal yang tidak disertai dengan surat pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Agus Suryo Wibowo menjelaskan bahwa berawal dari informasi dari masyarakat tentang banyaknya mobil bermuatan Batubara melintas di wilayah hukum (wilkum) Polda Sumsel diduga tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah.

“Tim subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan lidik dan pada hari sabtu tanggal 13 Januari 2024 pukul 00.30 wib di jln desa batu kuning kecamatan Baturaja Barat kabupaten. OKU prov. sumsel tim melihat & memberhentikan 1 (satu) unit mobil truck tronton merk ud trucks dengan nomor polisi BG 8376 OG warna merah bak besi,”katanya, Selasa (16/01/2024).

BACA JUGA : Banyak Parkir Liar di Kawasan Bawah Jembatan Ampera Sebabkan Kemacetan

Kemudian, Kata Sunarto,Tim mengecek identitas dan muatan yang dibawa oleh TSK yang berperan sebagai sopir. AR mengaku mengangkut batubara yang diambil dari tambang rakyat di desa pulau panggung kecamatan tanjung agung.

“Ternyata saat petugas mengecek, TSK AR tidak dapat memperlihatkannya dokumen perizinan yang sah,”katanya

Modus,Tersangka, kata Sunarto, AR Menggunakan 1 unit mobil melakukan kegiatan pengangkutan batubara yang bukan berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sah.

“Faktanya bahwa pelaku adalah sopir / karyawan CV. EK dan sudah bekerja kurang lebih 2 (dua) tahun,sudah kurang lebih 5 (lima) kali melakukan pengangkutan Batubara tidak dari pemegang IUP,”jelasnya

Menurutnya, TSK diperintahkan oleh AN selaku pengurus kendaraan untuk mengambil muatan Batubara ke Tanjung Enim dan jika sudah sampai disana agar menghubungi A selaku pengurus Batubara.

BACA JUGA : CEO INDODAX Puji Kapolda Sumsel Sampai Diungkapkan dalam Sebuah Film “13 Bom di Jakarta”

“Pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 pukul 10.00 WIB, TSK berangkat dari palembang menuju ke Tanjung Enim, dan setelah tiba di desa pulau panggung kecamatan Tanjung Agung, pelaku menghubungi A. Sekitar pukul 20.00 wib pelaku dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal, menyuruh dan mengarahkan pelaku menuju ke stockpile untuk mengambil muatan batubara. Selesai memuat batubara sebanyak kurang lebih 28 (dua puluh delapan) ton,”ucapnya

Berdasarkan keterangan pelaku, jelas Kabid Humas, Batubara tersebut akan dikirimkan ke jakarta dan akan diarahkan kembali oleh A (DPO) pada saat pelaku sampai di lampung.

“Dalam setiap pengangkutan batubara pelaku menerima upah atau gaji sebesar RP. 1.200.000,- (satu juta dua ratus rupiah) dan uang jalan sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah),”ulasnya

Pelaku AR dikenakan pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00- (seratus miliar rupiah).”tandasnya.