Palembang,Figurnews.com,-
Pembangunan Cold storage atau gudang pendingin di jalan Sukarno-Hatta tepatnya di depan Dealer Mazda diduga milik Robby Hartono alias Afat tidak memiliki ijin.
Komisi lll DPRD Kota Palembang Firmansyah Hadi minta pembangunan Cold storage tersebut untuk segera dilakukan pembongkaran karena melanggar peraturan.
“Sudah jelas tidak bisa dilanjutkan pembangunannya karena pembangunan ini sudah melanggar peraturan, jadi kami akan rekomendasi untuk dibongkar,”kata Firman saat meninjau kondisi bangunan, Jum’at (22/12/2023).
BACA JUGA : Launching 2 Juta Entrepreneur Muda, Dr Wijaya Ajak Milenial Mandiri, Bukan Jual Nama Orang Tua
Menurutnya, Pihaknya akan segera melakukan rapat kembali untuk membongkar setelah diberikan surat peringatan ke tiga oleh PUPR dan hari ini Dinas sudah melayangkan surat ke-dua.
“Besok kita rapat akan buatkan surat rekomendasi bahwasanya pembangunan ini tidak dapat di lanjutkan setelah PUPR mengeluarkan surat peringatan ke dua dan surat peringatan ke tiga itu harus di bongkar,”ujarnya

Sementara,Dinas PUPR Linda membenarkan pihaknya sudah memberikan dua kali surat peringatan ke Robby Hartono alias Afat.
BACA JUGA : TPID Sumsel Gelar OP tekan Inflasi saat Natal 2023 dan Tahun Baru 2024
“Kita lakukan pengembalian dokumen karena tidak lengkap,Dokumen tekhnisnya tidak ada dari Dinas PUPR sudah memberikan surat peringatan pertama dan surat peringatan ke dua,”katanya
Untuk itu, Pihaknya meminta untuk menghentikan pembangunan dan saat turun kelapangan hati ini memang tidak ditemukan orang bekerja disini.
“Kami meminta untuk menghentikan pembangunan terlebih dahulu tidak boleh berlanjut saat sidak hari ini memang tidak ada orang tapi sepertinya hanya sementara karena di sini banyak peralatan ,”jelasnya
BACA JUGA : Pengawasan Jelang Natal,BPOM Palembang Temukan 7349 Produk Makanan Berbahaya
Selain itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Palembang melalui Sekretaris Agus Supriyanto juga menjelaskan bahwa pembangunan Gedung tersebut tidak memiliki Amdal Lalin.
“Kami sudah ngecek ke BPTD bangunan ini belum mengurus izin Amdal Lalin,”pungkasnya
Diketahui Laporan ini disampaikan oleh DPW Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia Sumatera Selatan.








