oleh

Revitalisasi Pasar Tradisional 16 Ilir, Pedagang : Jangan Mengabaikan Hak Kami

Palembang,Figurnews.com,-

Beberapa pedagang sekaligus pemilik kios Pasar 16 Ilir mengeluh terkait rencana pemerintah kota Palembang yang akan merevitalisasi pasar tradisional 16 Ilir.

Menurut beberapa pedagang bahwa revitalisasi pasar tradisional 16 Ilir di duga mengabaikan hak mereka. Sebelumnya para pedagang tidak pernah diberikan sosialisasi justru mengetahui akan dilakukan revitalisasi dari pemberitaan di berbagai media.

Darmawel Pedagang sekaligus pemilik kios Pasar Tradisional 16 Ilir mengaku ia memiliki sertifikat SHM satuan rumah susun yang diterbitkan oleh BPN Kota Palembang dari PT. Prabu Makmur selaku pihak ketiga atau pengembang.

Setelah berakhirnya perjanjian antara PT Prabu Makmur dengan Pemerintah Kota Palembang pada tanggal 31Januari 2011 dan diambil alih pengelolaannya oleh PD Pasar Palembang jaya.

Kemudian, lanjut dia, Pada tahun 2013 PD Pasar Palembang jaya melakukan Buld Operator Transfer (BOT) ke PT Gandha Tahta Prima (GTP).

“Mulai saat itu kami pemilik sertifikat hak milik di paksa menyewa dan membayar ke mereka kios yang sudah kami beli, dan terus terang kami keberatan,”katanya saat ditemui wartawan, Rabu (01/11/2023).

Baca juga : Enam Jenis Pajak Targetnya di Turunkan Pemerintah Kota Palembang

Lebih lanjut dijelaskannya Darmawel bahwa Pada tahun 2016 Pembelian Kios atau Hak Guna Bangunan (HGB) berakhir. Namun dalam surat perjanjian tertuang pemilik sertifikat diperbolehkan untuk diperpanjang selama tempat tersebut belum beralih fungsi.

Namun sayangnya, Pada tahun 2016 hingga saat ini para pedagang tidak bisa memperpanjang HGB tanpa penjelasan apapun. “Jadi kami ini bingung, HGB kami tidak bisa di perpanjang tapi retribusi di tarik terus dan sekarang justru akan dilakukan revitalisasi tanpa ada sosialisasi ke kami,”sambungnya

Sama halnya juga yang di sampaikan oleh pedagang lainnya Abdurrahman, mengatakan sejak awal tahun 2023 pengelolaan Pasar Tradisional 16 Ilir telah di pindahkan pengelolaannya ke PT Bima Citra Realty (BCR) yang lebih parahnya lagi dilakukan pemagaran seng seolah sudah dilakukan pembangunan.

Padahal, tidak ada aktivitas apapun hanya ada penggalian atau pembobokan sedikit untuk dibuatkan lif dan setelah itu ditinggalkan terbuka begitu saja.

“Sejak dipagar mulai 4 bulan lalu omset kami menurun drastis bahkan tidak ada pembeli tapi retribusi terus berjalan dan dianggap hutang jika tidak di bayarkan,”ujarnya

Baca juga : Dorong Percepatan Revitalisasi Pasar 16 Ilir, Komisi ll DPRD Kota Palembang Lakukan Sidak Lapangan

Begitu juga di sampaikan oleh Zulkifli bahwa permintaan pedagang di pasar 16 Ilir tidaklah neko-neko, hanya menuntut hak pedagang yang seharusnya di berikan oleh pemerintah kota.

“Hak kami perpanjang HGB, kalau pun bayar akan kami bayar selagi Sesuai dan sekarang justru PT pengelolanya sudah tumpang tindih setiap kali peralihan pengelola tidak ada sosialisasi dengan kami,”jelasnya

Menurutnya, Berulang kali Para pedagang meminta ke pemerintah kota dalam hal ini PD Pasar agar melakukan sosialisasi melalui wadah Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (P3SRS) Pasar 16 Ilir tapi kenyataannya tidak begitu.

“Dan sekarang di tutupnya atau dilakukan pemagaran dengan seng dan dampak sangat luar biasa, Pertama pengap panas dan ke dua ketika listrik Padam gelap sekali dan pengunjung pontang panting cari jalan keluar dan ini sangat berbahaya dan bisa memakan korban, Apa iya harus memakan korban dulu baru pemerintah sadar,”ungkapnya

Setiap kali melaporkan ke PD Pasar, tapi katanya wewenangnya PT BCR, saat di tanyakan ke PT justru melemparkan tanggungjawab ke PD Pasar. “Kalau memang PT ini resmi harus nya ada KSO tapi sampai saat ini kami tidak pernah di perlihatkan hal tersebut,”paparnya

Baca juga : SatPolPP Bersama Dishub Angkut Lapak PKL dan Jukir Liar di Bawah Jembatan Ampera

“Kami mohon agar pemerintah kota segera melakukan tindakan agar dibuka pagar -pagar itu, Kami di dalam ini bukan hewan,”sambungnya

Secara tidak langsung, Kata dia, Pedagang didalam ini diusir secara perlahan -lahan, karena Retribusi setiap hari dipungut kalau tidak bayar dianggap hutang sedangkan pembeli tidak ada.

“Gara-gara di pagar seng ini masyarakat beranggapan bahwa pasar 16 ini sudah ditutup tidak ada aktivitas berjualan, padahal yang jualan masih banyak,”imbuhnya

Sementara, Pedagang lainnya Nopi menambahkan bahwa Para pedagang Pasar Tradisional 16 Ilir ini tidak pernah menolak adanya revitalisasi. Namun, ia bertutur agar pemerintah kota memenuhi hak-hak pedagang terlebih dahulu.

“Kami senang kalau pasar 16 ini di benari, dibagusin, tapi hak kami jangan diabaikan dong. HGB kami perjelas kalaupun tidak bisa di perpanjang alasannya apa, Karena Dalam Perjanjian kami di atur undang-undang,”jelasnya

Jadi, Kalau pun ada perubahan di dalam perjanjian maka tunjukkan ke Pedagang, dan sosialisasikan secara masif ke Pedagang. “Kami benar-benar berharap agar pemerintah mengajak kami duduk bersama dan alasannya apa HGB kami tidak bisa di perpanjang,”ucapnya

Sementara, kata Nopi PT BCR sudah melakukan penawaran untuk melakukan booking Fee di lapak-lapak pasar dengan DP 1 juta. “Nah yang mereka jual itu apa, Apa yang di jual itu Kios yang saat ini milik kami dengan dilengkapi sertifikat, Pemerintah jangan hanya diam dong, DPR Wakil rakyat kemana, Kok Keluhan kami ini tidak di gubris,”ujarnya

Di tambah lagi, Kata Novi saat ini di pagar seng, Di tengah kabut asap sehingga Pedagang merasa keberatan (pengap) susah bernafas sirkulasi udara tidak lancar. “Jadi kami benar-benar bermohon ke pemerintah kota Palembang agar pagar Seng ini segera di buka, dan tidak mengabaikan hak kami,”tandasnya