oleh

PKS Minta Pemasangan Pipa PDAM Tidak di Bebankan ke Masyarakat, Harnojoyo Minta Aturan Perusahaan PDAM di Revisi, Simak Respon Dirut PDAM

Palembang,Figurnews.com,-

Muhammad Ridwan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta kepada walikota Palembang agar pendistribusian pemasangan pipa PDAM tidak dibebankan ke masyarakat.

Hal tersebut di sampaikan Ridwan saat membacakan laporan hasil reses saat Paripurna ke-22 yang berlangsung di gedung DPRD kota Palembang,Selasa (12/09/2023).

“Masyarakat sudah mengajukan permohonan pasang baru karena aturan perusahaan dibebankan kepada permohonan (masyarakat red). Masyarakat memohon untuk dikurangi beban biaya,” Kata Ridwan

Menurutnya, Masyarakat dikenakan biaya untuk membeli pipa, Pipa distribusi dari pipa induk ke pipa distribusi. Sebelum sampai ke instalasi masyarakat.

“Di sini jelas bahwa masyarakat itu terkena dua kali biaya pertama biaya distribusi dan yang kedua biaya meteran,”ucapnya

Fraksi PKS itu memperjuangkan Bagaimana supaya aturan internal perusahaan itu yang membebankan biaya distribusi itu kepada masyarakat. ini menjadi beban daripada perusahaan atau kepada pemerintah dalam hal ini BUMD.

Baca juga : Walikota Palembang Sentil Anggota DPRD, Harnojoyo sebut Sebaiknya Perbaikan Lampu Jalan Gunakan Dana Aspirasi

“Karena kita tahu bahwa CSR kalau mau dikaitkan dengan CSR ya bisa mencapai 100 miliarkan besar ya apa salahnya kalau pemerintah kota dalam hal ini memberikan itu kepada pada pemohon, baru itu pemohon pasang baru,”ucapnya

Menanggapi hal tersebut, Walikota Palembang Harnojoyo langsung merespon agar pihak Perusahaan Prumda Tirta Musi Palembang untuk merevisi peraturan internal perusahaan.

“Saya meminta agar PDAM segera merubah aturan tersebut, apa yang tidak bisa dirubah. Yang tidak bisa dirubah hanya Al-Qur’an,”ucap Harnojoyo

Sementara itu, Direktur Utama Prumda Tirta Musi Palembang Andi Wijaya menyampaikan pihaknya akan segera melakukan pengkajian terlebih dahulu.

Baca juga : Dapil 3 Sampaikan Laporan Hasil Reses ke Walikota Palembang Masa Persidangan ke-ll Tahun 2023

“Kami akan kaji dengan bagian hukum pemkot dan kemampuan finansial perusahaan,”ujar Andi saat dibincangi wartawan Figurnews.com,Rabu (13/09/2023).

Untuk pengkajian tersebut, lanjut Andi akan dilakukan sesegera mungkin, namun Ia belum bisa memastikan apakah memang mumpuni atau tidak akan dilihat berdasarkan kajian tersebut.

“Kajiannya tahun ini bisa, bagaimana hasilnya sesuai hasil kajian, insyaallah kajian dilakukan bulan 11nanti,”pungkasnya