Palembang,Figurnews.com,-
Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap sopir berinisial HW alias BT (42) dan juga pegawai SPBU AR alias BW (24). HW dan AR diduga bekerjasama melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Krimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira didampingi oleh Kasubdit Tipidter AKBP Vito Dani dan AKP Rama Yudha Prawira saat menggelar Pres release di gedung Mapolda Sumsel, Kamis (13/07/2023).
Ia menerangkan kronologi kejadian terkait penangkapan tersebut, pihaknya mendapatkan informasi tentang kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang dilakukan dengan cara melakukan pengisian berulang ke dalam tangki bahan bakar mobil yang telah dimodifikasi.
Baca juga : Sampai dengan Triwulan ll, Pertumbuhan Ekonomi Sumsel tetap Kuat
“Hari berikutnya hari selasa tanggal 11 juli 2023 sekitar pukul 19.00 wib, personel subdit IV tipidter ditreskrimsus polda sumsel yang dipimpin langsung oleh Kasubdit Tipidter AKBP Vito Dani melakukan penangkapan terhadap pelaku an hw (sopir sekaligus pemilik mobil kijang krista tangki BBM dimodofikasi) yang sedang mengantri untuk mengisi BBM solar yang ke-3 (ketiga) menggunakan mobil toyota kijang krista warna biru dongker,”katanya
Setelah itu,Langsung dilakukan pemeriksaan pada mobilnya ditemukan baby tank kapasitas 1000 liter yang tersambung dengan tangki bahan bakar yang berisi minyak solar sebanyak kurang lebih 700 liter (tujuh ratus liter).
Selain itu, juga ditemukan 1 (satu) buah mesin sedot merk modern dan 1 (buah) selang ukuran 2 (dua) inchi panjang kurang lebih 3 meter.
“Dilakukan interogasi pelaku HW mengaku bahwa pelaku hw sedang mengantri membeli BBM solar untuk yang ke-3 kalinya yang mana dalam pengisian BBM solar tersebut dibantu oleh operator atau pegawai SPBU AN alias BW,”ucapnya
Kemudian personel Subdit IV tipidter langsung melakukan penangkapan juga terhadap Pegawai SPBU AN A alias BW dan membawa ke-2 (kedua) pelaku ke polda sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Anggota mengamankan Barang bukti berupa, Mobil Pelaku Yang sudah di modifikasi, Minyak Solar 700 liter, mesin sedot dan selang,”jelasnya
Para pelaku akan dikenakan Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling ama (enam) tahun dan pidana denda paling banyak rp60.000.000.000,00 enam puluh miliar rupiah).”Tegasnya








