Palembang,Figurnews.com,-
Franco Nero Sisce Delgado penyuap sekaligus pelapor tersangka tindak pidana korupsi dan gratifikasi pada dinas PUPR kabupaten musi rawas utara pada tahun 2017 dalam kegiatan pengadaan dan pemasangan perluasan jaringan pipa distribusi dan SR SPAM kecamatan rawas ulu tahun 2017 lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Krimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira bersama AKBP Koko Arianto Wardani didampingi oleh AKP Rama Yudha, saat menggelar Pres release di gedung Mapolda Sumsel,Selasa (06/06/2023.
Baca juga : Puluhan Ton Pupuk Palsu Beredar di Sumsel Sejak Awal 2023, Tiga Tersangka di Amankan Polda Sumsel
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha didampingi Kasubdit III Tipidkor AKBP Koko Arianto menjelaskan bahwa Ardiansyah menerima uang suap sebesar 15 persen atau 50 juta dari nilai Proyek sebesar 1,4 Miliar dari tersangka Sisco sebagai fee untuk mendapatkan nilai tender proyek pemasangan jaringan pipa distribusi dan SR Spam di Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara.
“Tersangka Ardiansyah dari merupakan Sekretaris di Dinas PUPR Kabupaten Muratara yang mengadakan pengadaan barang atau jasa untuk pemasangan jaringan pipa distribusi dan SR Spam di Kecamatan Rawas Ulu dengan nilai proyek 1,4 miliar,”jelasnya
Sisco merupakan penyuap untuk terdakwa Ardiansyah sebesar Rp50 juta. Dari fakta yang terungkap inilah majelis hakim menetapkan Sisco sebagai tersangka dan agar kasus suap ini dilanjutkan.
Baca juga : Ditreskrimsus Polda Sumsel Ringkus Tukang Jamu dan Obat Kuat Mengandung Zat Berbahaya
“Sudah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi-saksi sebanyak 22 orang serta pemeriksaan dokumen, dalam kasus suap ini disita barang bukti uang Rp 50 juta, handphone,”katanya
Atas dugaan tersebut Tsk FN dikenakan pasal 5 ayat (1) Huruf, a b atau Pasal 13 Undang- undang RI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.








