oleh

Oknum Rentenir Berdarah Dingin Diduga Ambil Paksa Sepeda Motor Warga di Tanjung Morawa Sumut

Tanjung Morawa Sumatera Utara Figurnews.com – Adanya terjadi kasus-kasus penagihan hutang akhir-akhir ini, memang banyak meresahkan warga.

Bahkan diduga sering mengambil paksa kendaraan, hal tersebut terlihat cara mudah bagi oknum rentenir untuk menakuti warga, padahal cara itu sudah melanggar hukum, sesuai pasal 362 KUHP disebutkan, ketika seseorang mengambil barang milik orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum, dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Seperti perampasan sepeda motor terjadi di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Kendaraan tersebut milik Ika Wati (33) warga Patumbak, diduga diambil paksa oleh Oknum Rentenir berinisial Novita (24) warga Kecamatan Patumbak.

Saat ditelusuri, salah satu warga sekitar yang tidak ingin disebutkan namanya, tinggal berdekatan dengan rumah Novita mengatakan, Novita itu Oknum Rentenir berdarah dingin, yang meresahkan warga, setiap orang yang meminjam uangnya dikenakan bunga 20%, jika tidak tepat waktu membayar, Novita akan melakukan hal yang arogan, kepada orang yang meminjam uang nya.

Seperti mengambil barang-barang milik orang yang tidak mampu bayar hutang piutang kepadanya” ucap salah satu warga.

Di lokasi terpisah, Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Firdaus Kemit, SH melalui Kanit Reskrim IPTU OJ Samosir menjelaskan, “Kejadian diduga pengambilan paksa, oleh Oknum Rentenir itu terjadi, pada Jumat (28/04/2023) sekitar pukul 23.05 WIB.

Awalnya, korban Ika Wati memiliki utang piutang dengan terlapor, Oknum Rentenir berinisial Novita, sebanyak 3 jutaan ikut bunga.

“Korban sudah pernah membayar angsuran, sebesar Rp.1000.000,- (Satu juta rupiah), kepada Oknum Rentenir tersebut” ucap IPTU OJ Samosir, Jumat (16/06/2023).

Lebih lanjut dikatakannya, “Meski sudah membayar, Novita diduga tetap mengambil kendaraan milik korban secara paksa dan disuruh membayar total utang senilai Rp 3 jutaan.

Pengambilan paksa kendaraan itu terjadi, saat korban berkunjung ke rumah kakaknya di Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa.

“Si korban dan terlapor bertemu, lalu sepeda motor Vario milik korban, dibawa langsung ke rumah terlapor di Kecamatan Patumbak” ucap IPTU OJ Samosir.

Kemudian korban menjumpai terlapor di rumahnya, untuk menanyakan sepeda motor milik korban dan sisa hutang ke terlapor.
Tetapi, si terlapor Novita meminta kepada korban, untuk memulangkan uang yang dipinjam teman-teman korban yang bawa korban untuk meminjam uang ke Novita, dengan total keseluruhan Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).

Tidak terima dengan perampasan itu, korban langsung melapor ke Polsek Tanjung Morawa”. ucapnya.

Setelah itu, Polsek Tanjung Morawa mencoba mengedepan kan restoratif justice (RJ), antara kedua belah pihak, antara si korban dan terlapor Novita, tetapi gagal.

Karena si korban meminta semua utangnya untuk diputihkan”.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, IPTU OJ Samosir menambahkan, “Atas kejadian dugaan perampasan sepeda motor tersebut, pelapor mengalami kerugian akibat dugaan pencurian, yang diambil tanpa izin terlebih dahulu.

“Pasal yang disangkakan kepada Oknum Rentenir tersebut adalah, pasal 362 KUHP, diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun” ucapnya.

  • Dan saat ini sepeda motor milik korban sudah kita amankan di Polsek Tanjung Morawa” pungkas IPTU OJ. Samosir.
    (Ril/TS)