Padang(Sumbar), Figurnews.com —
DPRD
bersama Pemprov Sumatera Barat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) Pertanggungjawaban APBD 2021 menjadi peraturan daerah (Perda)
dalam Rapat paripurna yang digelar Selasa.
Dalam
rapat paripurna yang digelar Selasa (12/7) Ketua DPRD Sumatera Barat
Supardi mengatakan usai tertunda selama tiga hari akibat tidak memenuhi
quorum rapat paripurna yang digelar pada paripurna Jumat (8/7), akhirnya
dapat disahkan hari ini
Supardi
menjelaskan kelanjutan rapat paripurna setelah dibahas terlebih dahulu
melalui Bamus pada Senin (11/7) dan setelah memenuhi quorum sesuai
dengan pasal 97 ayat (1), huruf b, maka paripurna pengambilan keputusan
bisa dilanjutkan dan disepakati.
Selain
itu, ia mengingatkan pemerintah daerah dapat memenuhi jadwal
penyampaian Perda Pertanggungjawaban APBD 2021 kepada Menteri Dalam
Negeri untuk dievaluasi agar dapat ditetapkan.
“Kita
ingatkan kembali pada Pemprov agar segera melakukan penyusunan dan
pelaporan perda ini sehingga tidak melanggar ketentuan berlaku sesuai
dengan undang-undang dan lainnya. Dalam aturannya paling lama tiga hari,
setalah Paripurna untuk segera disampaikan pada Mendagri,” kata dia.
Rapat
paripurna pengambilan keputusan pertanggung-jawaban APBD 2021, dipimpin
langsung Ketua DPRD Sumbar didampingi 3 wakil ketua DPRD Sumbar dan
dihadiri langsung Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy.
Sebelumnya
Rapat paripurna DPRD Sumbar dengan agenda Pengambilan Keputusan
Terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021 yang
berlangsung Jumat (8/7) sore diputuskan ditunda karena tidak memenuhi
kuorum.
Ketua
Fraksi Demokrat DPRD Sumbar Ali Tanjung di Padang, Jumat meminta
pimpinan rapat mendata kembali kehadiran anggota sebelum Rapat Paripurna
Ranperda Pertanggungjawaban APBD disetujui secara bersama untuk
ditetapkan.
“Interupsi
pimpinan, sebelum masuk pada persetujuan bersama, kita minta dicek
kembali jumlah anggota yang hadir. Agar kegiatan kita hari ini berjalan
sesuai dengan aturan,” kata dia
Ketua DPRD Sumbar Supardi meminta Sekretaris DPRD Sumbar Raflis melalui staf untuk mendata kembali kehadiran anggota.
Dari
pengecekan yang dilakukan, diketahui jumlah anggota DPRD Sumbar yang
hadir pada hari itu adalah 34 orang, dan lima orang izin.
“Jika
kehadiran kita 34 orang, lima izin, berarti baru 39 orang, masih kurang
empat orang. Karena agenda kita sudah dipenghujung, kita minta pada
masing-masing fraksi menyatakan pendapat, apakah ini dilanjutkan, atau
kita skor dahulu sampai nanti kita agendakan di badan musyawarah yang
akan datang,” kata dia.
Berdasarkan
usulan dari fraksi di DPRD, akhirnya diputuskan rapat pengambilan
Keputusan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD ini ditunda,
dan selanjutnya akan dilaksanakan kembali sesuai yang diagendakan di
bamus.
“Untuk
agenda berikutnya kita akan langsung mengambil keputusan, nota
kesepakatan, serta sambutan dari Gubernur Sumbar,” katanya.(*)









Komentar