Solok, Figurnews com – Pemerintah Kota Solok menegaskan bahwa Penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp108.583.349.000 dimanfaatkan sepenuhnya sesuai ketentuan pemerintah pusat guna memperkuat ketahanan daerah terhadap bencana, mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pemulihan sosial ekonomi masyarakat.
Penjelasan ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dasar kebijakan, arah penggunaan anggaran, dan prioritas pembangunan yang dibiayai melalui Penyesuaian TKD Tahun Anggaran 2026.
Pelaksanaan program mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Solok Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2026.
Dari total anggaran yang diterima, sebesar Rp86,31 miliar atau 79,49 persen dialokasikan untuk sektor infrastruktur. Anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan, perbaikan, dan revitalisasi jalan, drainase, jaringan irigasi, utilitas, gedung pelayanan publik, laydam atau penahan tebing, fasilitas umum dan fasilitas sosial kawasan permukiman, serta infrastruktur penanggulangan dan mitigasi bencana.
Selanjutnya, sebesar Rp18,30 miliar atau 16,86 persen dialokasikan untuk sarana dan prasarana penanggulangan bencana serta pemulihan sosial ekonomi. Pemanfaatannya meliputi pengadaan kendaraan dan peralatan pemadam kebakaran, sarana persampahan, sarana penanggulangan bencana, dukungan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, penerangan jalan umum, pemulihan sektor pertanian, dukungan bagi UMKM, jaminan sosial, penyediaan Belanja Tidak Terduga (BTT), serta bantuan keuangan kepada daerah lain.
Pada sektor kesehatan, dialokasikan Rp3,55 miliar atau 3,27 persen untuk melengkapi sarana dan peralatan RSUD Serambi Madinah. Sementara sektor pendidikan memperoleh alokasi Rp420 juta atau 0,39 persen yang digunakan untuk rehabilitasi gedung sekolah yang belum terakomodasi dalam Program Revitalisasi Sekolah Kementerian Pendidikan.
Berdasarkan tahapan penanggulangan bencana, pemanfaatan anggaran terdiri dari 11,43 persen untuk kegiatan pra-bencana, 2,65 persen untuk tanggap darurat melalui BTT, 84,08 persen untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, serta 1,84 persen untuk bantuan kemanusiaan antardaerah.
Sejumlah kegiatan prioritas menjadi fokus utama pelaksanaan program tahun 2026. Di sektor permukiman, pemerintah melaksanakan 14 kegiatan perbaikan prasarana lingkungan kawasan perumahan dan permukiman terdampak bencana yang tersebar di Kelurahan KTK, IX Korong, Sinapa Piliang, Koto Panjang, VI Suku, dan Tanah Garam.
Selain itu, terdapat 15 kegiatan mitigasi bencana pada kawasan permukiman nonbencana melalui perbaikan prasarana lingkungan di Kelurahan Laing, Kampung Jawa, Nan Balimo, VI Suku, dan Simpang Rumbio.
Pada sektor perhubungan dan fasilitas publik, dilakukan pemeliharaan berkala pada tiga ruas jalan, rehabilitasi lima ruas jalan, serta rekonstruksi enam ruas jalan yang tersebar di berbagai wilayah Kota Solok.
Penguatan infrastruktur sumber daya air juga menjadi perhatian melalui pelaksanaan enam kegiatan rehabilitasi irigasi, lima kegiatan pembangunan dan rehabilitasi laydam sungai, dua kegiatan penataan jalan inspeksi Batang Lembang, serta pemasangan pintu air klep otomatis di sepanjang aliran Batang Lembang pada wilayah Kelurahan KTK dan Sinapa Piliang.
Pemerintah Kota Solok menegaskan bahwa seluruh program dan kegiatan yang dibiayai melalui Penyesuaian TKD ditetapkan berdasarkan tiga sumber data utama, yakni hasil identifikasi dan pendataan saat maupun pascabencana yang tertuang dalam Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Kota Solok, aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui pemerintah daerah maupun anggota DPRD, serta hasil analisis dan kajian teknis perangkat daerah sesuai bidang urusan masing-masing.
Seluruh usulan tersebut diverifikasi melalui survei lapangan, kajian teknis, dan penyusunan skala prioritas dengan mempertimbangkan tingkat dampak bencana, fungsi pelayanan publik, keberadaan infrastruktur vital, serta manfaatnya terhadap percepatan pemulihan sosial ekonomi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kota Solok berkomitmen menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas. Pelaksanaan program dilakukan oleh perangkat daerah sesuai kewenangannya dengan pengawasan Tim Monitoring, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Kota Solok, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, serta pengawasan partisipatif masyarakat.
Sekretaris Daerah Kota Solok selaku Ketua Satgas Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Kota Solok, Dr. Desmon, menegaskan bahwa pemanfaatan Penyesuaian TKD merupakan langkah strategis untuk memperkuat daya tahan daerah terhadap bencana sekaligus mempercepat pemulihan pembangunan.
“Penyesuaian TKD Tahun Anggaran 2026 bukan sekadar tambahan anggaran, tetapi merupakan instrumen strategis untuk memperkuat ketahanan Kota Solok terhadap bencana, mempercepat pemulihan infrastruktur dan pelayanan publik, sekaligus menggerakkan kembali aktivitas sosial ekonomi masyarakat. Pemerintah Kota Solok berkomitmen memastikan setiap rupiah yang diterima dikelola secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Dr. Desmon.
Siaran pers ini disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai pemanfaatan Penyesuaian TKD Tahun Anggaran 2026 serta memastikan bahwa anggaran tersebut digunakan secara tepat sasaran untuk memperkuat ketahanan daerah, meningkatkan pelayanan publik, dan mendukung percepatan pemulihan pascabencana di Kota Solok.(@)








