oleh

Pemkot Palembang Percepat Universal Coverage Jamsostek, Sekda Kukuhkan 36 Agen Penggerak BPJS Ketenagakerjaan

PALEMBANG, Figurnews,– Pemerintah Kota Palembang terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat. Sebagai bagian dari upaya percepatan pencapaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ), Sekretaris Daerah Kota Palembang Aprizal Hasyim mengukuhkan 36 Agen Penggerak Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Palembang, Selasa (23/6/2026).

Langkah tersebut menjadi salah satu strategi yang dijalankan Pemkot Palembang bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan jumlah peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya dari kalangan pekerja sektor informal, pekerja rentan, pelaku usaha mikro, hingga masyarakat yang belum tersentuh program perlindungan sosial.

Dalam kesempatan itu, Sekda Aprizal Hasyim menegaskan bahwa Pemerintah Kota Palembang memberikan perhatian serius terhadap upaya perlindungan pekerja sebagai bagian dari pembangunan kesejahteraan masyarakat.

Ia mengapresiasi sinergi yang selama ini terjalin antara Pemkot Palembang dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas akses perlindungan sosial bagi warga.

Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya.

Meski demikian, Aprizal mengungkapkan masih terdapat pekerjaan besar yang harus diselesaikan untuk mencapai target UCJ tahun 2026.

“Per 31 Mei 2026, Universal Coverage Jamsostek Kota Palembang baru mencapai 237.262 peserta atau sebesar 34,63 persen. Sementara target kita pada tahun 2026 adalah 391.711 peserta atau 57,66 persen. Artinya, masih terdapat selisih sebanyak 154.449 pekerja yang harus kita kejar bersama,” ujar Aprizal.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemkot Palembang menghadirkan 36 Agen Penggerak sebagai ujung tombak perluasan kepesertaan di lapangan. Kehadiran para agen diharapkan mampu memperkuat sosialisasi, edukasi, pendampingan, hingga membantu masyarakat dalam proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Aprizal, pendekatan langsung melalui agen yang berada di lingkungan RT, RW, hingga rumah-rumah ibadah akan semakin mempermudah masyarakat memperoleh informasi terkait manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Saya meyakini keterlibatan para Agen Penggerak di tingkat RT, RW, dan rumah ibadah akan semakin mendekatkan layanan dan informasi kepada masyarakat. Mereka tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga menjadi penggerak, pendamping, sekaligus edukator bagi masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Aprizal menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan ekonomi keluarga ketika menghadapi berbagai risiko pekerjaan.

“Ketika seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, atau menghadapi risiko sosial lainnya, negara harus hadir memberikan perlindungan. Semakin banyak masyarakat yang terlindungi, semakin besar pula upaya kita dalam meningkatkan kualitas hidup warga Kota Palembang,” tegasnya.

Sebagai bentuk dukungan penuh terhadap program tersebut, Sekda juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah, mulai dari kepala OPD, camat, hingga lurah, untuk turut mengawal dan mendukung pergerakan Agen Penggerak di wilayah masing-masing.

Ia menekankan bahwa keberhasilan perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan, bukan hanya BPJS Ketenagakerjaan semata.

Menutup sambutannya, Aprizal berpesan agar seluruh Agen Penggerak menjalankan tugas dengan penuh dedikasi dan semangat pengabdian kepada masyarakat.

“Selamat kepada para Agen Penggerak yang hari ini dikukuhkan. Jadilah agen perubahan yang mampu mengedukasi, mendampingi, dan mengajak masyarakat agar semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Melalui pengukuhan Agen Penggerak tersebut, Pemerintah Kota Palembang optimistis target Universal Coverage Jamsostek tahun 2026 dapat tercapai, sehingga semakin banyak pekerja dan keluarganya memperoleh perlindungan sosial yang layak dan berkelanjutan.